Purwakarta - Data yang diperoleh hasil investigasi media online perjuangannews.com, Selasa (15/07/2025) dimana SMK Negeri 1 Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Wawan Cakra Herawan, memiliki jumlah Siswa/l sekitar 2346, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 : sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.947.180.000,- tahap 2 : sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.947.180.000,-Laporan Kepala SMK Negeri 1 Purwakarta, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 keKementrian terkait katanya digunakan untuk penerimaan Peserta Didik baru Rp 42.585.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 72.899.000 kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 26.503.600 administrasi kegiatan sekolah Rp 360.572.500 pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 37.200.000 langganan daya dan jasa Rp 25.308.000 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 143.034.947, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 325.562.826, Total Dana Rp 1.033.665.873
Berikutnya laporan Kepala SMK Negeri 1 Purwakarta terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : penerimaan Peserta Didik baru Rp 93.430.700 pengembangan perpustakaan Rp 161.079.790 kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 49.900.700 kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 9.830.000 administrasi kegiatan sekolah Rp 564.738.040 pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 63.450.000 langganan daya dan jasa Rp 291.804.557 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 1.121.280.840 penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 448.664.500 penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 56.515.000, Total Dana terserap Rp 2.860.694.127
Sedangkan Tahun 2024 SMK Negeri 1 Purwakarta memiliki jumlah Siswa/l sekitar 2313, lalu sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.919.790.000,- lalu tahap 2 Rp 1.919.790.000,- selanjutnya laporan Kepsek ke kementriuan terkait terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya digunakan untuk: penerimaan Peserta Didik baru Rp 69.570.833 pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 97.520.000 pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 39.420.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 511.327.673 pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 472.500 langganan daya dan jasa Rp 16.163.000 pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 633.505.386 penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 24.000.000 pembayaran honor Rp 386.079.210, Total Dana terserap Rp 1.778.058.602, lalu untuk penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum melaporkannya ke Kementrian terkait.
Temuan dilapangan penggunaan anggaran tersebut tidak transparan bisa dilihat dari data Dana BOS Tahun 2023 Tahap 1 untuk penggunaan pemeliharaan Sapras sebesar Rp 143 juta dan Tahap II penggunaan pemeliharaan Sapras sebesar Rp 1,1 Miliar sedangkan Dana Bos Tahun 2024 Tahap I untuk penggunaan pemeliharaan sebesar Rp 633 juta namun untuk Tahap II belum melaporkan karena pensiun. Sehingga ada duga dana pemeliharaan Sapras di selewengkan oleh kepala sekolah.
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
SMKN 1 Purwakarta tersebut harus di usut tuntas, Oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sebab dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023-2024 di SMKN 1 Purwakarta
Sampai berita ini turun dimeja redaksi dan berupaya konfirmasi lewat telepon whatapps ke bp. Wawan Cakra Herawan mantan kepsek SMKN 1 Purwakarta yang belum lama pensiun akan tetapi sangat disayangkan tidak menjawab .(Jay)