Publik Soroti Dugaan Praktik Pungli di Bidang SDA Dinas PUPR Karawang

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

Publik Soroti Dugaan Praktik Pungli di Bidang SDA Dinas PUPR Karawang

PERJUANGAN NEWS
Kamis, 31 Juli 2025



Karawang - Dugaan praktik pungli di Dinas PUPR Karawang jadi sorotan publik khususnya bidang (sumber daya air) SDA, beredar kabar dikalangan beberapa kontraktor atau penyedia jasa sudah hal yang wajar ketika ingin mendapatkan proyek ada fee setoran yang diminta.

Proyek bebas pungli adalah suatu harapan, keinginan, atau impian. Masalah ini sering dianggap "biasa" atau bagian dari proses, padahal pungli sangatlah merugikan. 

Hasil investigasi terungkap dari perbincangan dengan narasumber (narsum) salah satu pelaksana penyedia jasa atau kontraktor yang enggan inisialnya disebutkan mengatakan pengalamannya sebelum mendapatkan proyek di Dinas PUPR Karawang khususnya bidang SDA pada media perjuangannews.com, Rabu, (30/07/2025) menurutnya ia menduga di Bidang SDA ada yang mengkondisikan para pemborong atau kontraktor bila ingin mendapatkan proyek. Namun sebelum itu ada abahasa harus setor fee dahulu kisaran 15%, hal itu agar semua berjalan dengan lancar." Ucapnya.

"Dugaannya bila ingin dapat kegiatan atau proyek diminta setor fee 15%," jelasnya.

Masih dikatakan narsum adanya dugaan setor dulu untuk mendapat proyek di koordinir oleh salah satu staf di bidang SDA yang berinisial M dan itu sudah pada tahu kok di lingkup para pemborong atau kontraktor." Tambahnya.

Ketika ditanya lebih dalam narsum oleh awak media apakah ada dugaan keterlibatan Kabid di bidang SDA, bisa ya , bisa tidak," sambil tersenyum jawabnya 

"Sepengetahuan narsum hanya tahu yang mengkoordinirnya, itu juga masih THL (tenaga harian lepas)." Sambungnya.

Sebenarnya narsum keberatan dengan adanya dugaan setor terlebih dahulu, tapi apa boleh buat kalau tidak seperti itu saya tidak dapat kegiatan atau proyek dan bila tidak seperti itu bisa dipastikan tidak akan mendapatkan kegiatan atau proyek di bidang SDA." Tandasnya.

Jika memang benar ada dugaan pungli oleh di bidang SDA Dinas PUPR Karawang pada penyedia jasa atau kontraktor hal tersebut tidak dibenarkan, Karena melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek konstruksi, serta dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

Dasar hukum yang mengaturnya hal tersebut  :

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Undang-undang ini mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk pungli. Sehingga pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli):

Perpres ini membentuk Satgas Saber Pungli yang bertugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap praktik pungli. Satgas ini bekerja di berbagai tingkatan, termasuk di lingkungan Pemda.

3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ Tahun 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah:

Instruksi ini menginstruksikan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk melakukan pengawasan terhadap praktik pungli di lingkungan Pemda masing-masing. Instruksi ini juga menekankan pentingnya sosialisasi anti pungli kepada masyarakat dan aparatur pemerintah.

4. Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):

Pasal ini mengatur tentang pemerasan, yang dapat menjadi salah satu dasar hukum untuk menjerat pelaku pungli. Pemerasan terjadi ketika seseorang memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, baik berupa uang maupun barang, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Dengan adanya berbagai dasar hukum ini, diharapkan praktik pungli di lingkungan Pemda dapat diminimalisir dan ditindak tegas.

Sampai berita ini turun dimeja redaksi, dugaan adanya pungli di Bidang SDA Dinas PUPR Karawang belum ada pihak yang bisa dimintai keterangan atau konfirmasi agar berita seimbang untuk konsumsi publik. (Jay)