Karawang - Sempat mangkrak tiga tahun akhirnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang melanjutkan Pembangun Gedung IGD dan Perawatan Kritis Terpadu ditahun 2025.
Hasil investigasi media perjuangannews.com didapat informasi dari website LPSE dan sumber yang enggan disebutkan indentitasnya. Menurut website lpse.karawangkab.go.id nama paket pembangunan gedung IGD dan perawatan kritis terpadu tahap II, kode lelang 3469727, pagu Rp 23.912.627.000, hps Rp 23.899.978.000 anggaran APBD tahun 2024. Untuk pemenang tender atau lelang PT. Pulau Intan Perdana, no kontrak : 001/PPK/RSUDK/KONTRAK/VI/2025 dengan nilai kontrak Rp 22.728.567.584, waktu penyelesaian 180 hari kalender, konsultan pengawas CV. Mahoni.
Sementara ditemukan fakta dari sumber mengatakan menduga bahwa pemenang tender atau lelang pembangunan gedung IGD dan perawatan kritis terpadu RSUD menggunakan praktik pinjam bendera, kenapa pihak barjas bisa meloloskannya menjadi pemenang tender," ucapnya terheran-heran, pada awak media perjuangannews.com, Selasa (22/07/2025).
Masih kata sumber, RAB (rencana anggaran biaya) pemenang tender bisa persis sama dengan pihak Barjas,
"Jangan-jangan ada udang dibalik batu, kelakarnya"
Penelusuran google, yang dimaksud "pinjam bendera" dalam konteks bisnis merujuk pada praktek di mana satu perusahaan menggunakan identitas atau legalitas perusahaan lain untuk mengikuti tender atau mendapatkan untung, seringkali untuk menghindari batasan tertentu. Ini bisa melibatkan berbagai bentuk, termasuk meminjam nama PT/CV atau menggunakan dokumen perusahaan lain.
Praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang/jasa, dimana suatu perusahaan menggunakan identitas perusahaan lain untuk mengikuti tender atau lelang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat berujung pada pidana. Sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara (apbd) karena dapat menyebabkan proyek yang tidak berkualitas, melanggar prinsip pengadaan yang baik.
Jika dugaan praktik pinjam bendera itu benar maka melanggar tiga ketentuan hukum, diantaranya :
1. Melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6--7 Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ untuk mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara
2. Melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar, atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP 9/2019.
3. Menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP 9/2018 (yang telah diubah dengan Peraturan LKPP 12/2021).
Pemerintah Pusat saat ini berusaha mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, sebagai upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga menimbulkan kewibawaan di sektor lainnya terutama dalam hal penegakan hukum. (Jay)
