Komunitas Gunung Tujuh Nyatakan Sikap Soal Polemik Penyitaan Deviden PD Petrogas Persada Oleh Kejari Karawang

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

Komunitas Gunung Tujuh Nyatakan Sikap Soal Polemik Penyitaan Deviden PD Petrogas Persada Oleh Kejari Karawang

PERJUANGAN NEWS
Rabu, 02 Juli 2025

Karawang - Dalam Diskusi bertajuk gagalnya Kejaksaan Negeri Karawang mengembalikan uang negara dari kasus korupsi Petrogas Persada yang tergabung dalam komunitas gunung tujuh (LBH Cakra, Karawang Budgeting Controling, IMAKA, BEM FH UBP) dimana menghasilkan sebuah pernyataan sikap.

Dadi Mulyadi, SH Direks LBH Cakra pada media perjuangannews lewat pesa whatapss, Rabu (02/07/2025) mengatakan langkah aparat penegak hukum yang memajang uang sitaan berjumlah miliaran rupiah dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi oleh pejabat teras PD Petrogas Persada sebagai tindakan berlebihan, oleh karena itu secara tegas menyatakan sikap, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Karawang yg telah memamerkan salahsatu PAD Kab. Karawang yg bersumber dari Deviden Participating Interest (saham) 10%. "sejujurnya kami terhenyak, mungkin tak jauh beda dg respon masyarakat lainnya... trnyata Karawang mendapat bagian deviden hingga ratusan milliar.. Andai saja duit sebesar itu dialokasikan secara tepat guna dan tepat sasaran, maka akan ada puluhan ribu pedagang kecil yg diberdayakan, puluhan kilometer jalan yg diperbaiki, ribuan warga miskin yg trlayani secara layak dalam kesehatan dan tempat hunian yg layak, ribuan kaum perempuan terbebaskan dari jerat Bank Emok/ bank Keliling, akan bisa membangun puluhan unit sekolah baru, penambahan ratusan Ruang Kelas di sekolah negeri ataupun swasta, dan program2 pembangunan lainnya sebagai upaya mengoptimalisasi kehadiran pemerintah dalam menjawab keluh kesah dan kebutuhan rakyat sebagai manusia dan warga negara.

Namun disisi lain, kami mempertanyakan bahkan memprotes langkah Kejari Krw yg memamerkan dan menyita uang ratusan milliar dg dalih sebagai Barang Bukti tersangka Geovani.. "Logika kami penyitaan bisa dilakukan oleh penegak hukum atas asset tersangka yg diduga terkait dg tindakan kejahatan.. dalam penjelasan awal, kejari menegaskan bahwa perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian negara sekitar 7 milliar.. itulah yg seharusnya dikejar dan diamankan.. bukan uang dari rekening Kas Daerah yg 100 M lebih.. jikapun sebagai upaya memudahkan penyelidikan dan mngantisipasi adanya penarikan/ pencairan lainjutan, maka Kejari cukup dg memBLOKIR rekening tersebut agar tidak terjadi mutasi/ transaksi pasca penetapan tersangka.

"Kejari Karawang gak perlu repot-repot menarik uang dari rekening Kas Daerah dan mengangkutnya, lalu memamerkan uang Deviden.. cukup di BLOKIR saja supaya duit tersebut tetap aman"

Selanjutnya, kami juga mngkritisi respon wakil rakyat sebagai institusi pengawasan dan mitra sejajar dg Eksekutif. "Sangat mengherankan bagi publik dg ketidakpekaan DPRD.. bisa jadi mereka menganggap kasus ini tidak penting dan tak ngaruh bagi mereka.. padahal ini menyangkut hajat rakyat jg. Duit hak rakyat dari eksploitasi bumi Karawang yg mesti dijaga untuk dialokasikan pada berbagai kebutuhan rakyat.

Dengan demikian kami memperhatikan situasi dan kondisi Petrogas yg sedang tidak baik-baik saja, maka kami menyarankan kepada Pemda, sebaiknya menghentikan dulu hal ikhwal yg berkorelasi dg Petrogas. 

"Hentikan proses seleksi Dewas Petrogas dan bubarkan Pansel sampai situasi dirasa membaik, lalu membentuk Pansel baru yg lebih kredibel dan profesional didukung oleh kondisi petrogas yg lebih sehat dan bermanfaat bagi rakyat".Tegas Dadi Mulyadi, SH. (Jay)