Karawang - PT. FCC Indonesia, merekrut tenaga kerja dari luar karawang meskipun perusahaan FCC Indonesia berada di karawang dan beroprasi dikawasan KIIC karawang yang sudah bertahun tahun
Kabar itu membuat salah praktisi hukum geram serta membuat kekecewaan juga bagi masyarakat karawang yang mendengarnya saat ini sangat membutuhkan bekerja di tanah kelahirannya maupun yang sudah lama menetap di karawang
Praktisi hukum asal karawang, RL JERI S,S.H.Mengatakan "Setelah kelulusan periode tahun 2025 baik tingkat SLTA maupun Sarjana dimana pada pertengahan tahun 2025 ,mengapa pihak FCC Indonesia melakukan perekrutan tenaga kerja diluar karawang" Ucapnya, pada perjuangannews.com, Rabu (23/07/2025)
"Ini sangat dicederai dengan munculnya kabar tersebut dari salah satu perusahaan besar di salah satu kawasan KIIC di karawang, kekecewaan ini sangat mengecewakan saya tentunya" Ujarnya
Sambungnya"Saya selaku praktisi hukum akan melayangkan surat kepada pihak pihak terkait terlebih surat resmi protes kepada PT. FCC Indonesia tentunya
"Saya mengindikasi kuat bahwa mayoritas tenaga kerja yang direkrut bukan dari wilayah karawang, bahwa masih banyak pemuda pemudi dari karawang yang menetap di karawang lulusan SLTA hinga Sarjana yang masih menganggur" Tegas jeri
"Perusahaan yang beroprasi di karawang harusnya melakukan perekrutan tenaga kerja dari karawang, ini sudah sebuah pelanggaran dalam rekrutmen dan akan kami laporkan" Ucapnya
Tambahnya"Dasar hukum perekrutan tenaga kerja satu pintu di Disnakertrans Karawang diatur dalam beberapa peraturan daerah dan bupati. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2021 yang mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah"ucapnya
Sambungnya "serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Disnakertrans menjadi dasar pembentukan dan operasional dinas ini, menurut data dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang selain itu, Peraturan Bupati Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang perluasan kesempatan kerja, yang memuat program penyerapan tenaga kerja, juga menjadi dasar kebijakan dalam perekrutan loo.. "Ucapnya
Sambungnya "Kan sudah jelas dalam dasar hukum rekrutmen tenaga kerja di Karawang, khususnya yang berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda), adalah Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2014. Perda ini mengatur tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Karawang, termasuk prioritas tenaga kerja lokal."tegasnya
Tambahnya "Prioritas Tenaga Kerja Lokal artinya
Perusahaan di Karawang diwajibkan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal (minimal 60% dari total kebutuhan) yang berdomisili di sekitar perusahaan, dan jika tidak memenuhi kualifikasi, dapat mencari dari dalam wilayah kabupaten"tutur jeri
Jeri selaku praktisi hukum menegaskan akan terus mengawal isu perekrutan tenaga kerja yang dilakukan oleh PT FCC Indonesia tersebut. (Jay)
