Karawang - Aktivitas cut and fiil (pematangan dan penimbunan lahan) Diduga hal tersebut merupakan modus galian C yang berada di Desa Wanasari Kecamatan Telukjambe Barat jadi sorotan publik.
Dari pantauan dan investigasi media perjuangannews.com menuai keluhan warga menduga kegiatan tersebut belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Warga sekitar mempertanyakan legalitas dan dampak dari aktivitas tersebut yang menimbulkan polusi debu serta ketidaknyamanan bagi lingkungan sekitar. Selain tidak adanya plank informasi proyek, warga juga belum mengetahui secara jelas siapa pelaksana kegiatan dan tujuan pematangan lahan tersebut.
Setelah ditelusuri lebih dalam oleh awak media perjuangannews.com, pemilik cut and fiil tersebut seorang yang berkuasa di Desa. Lebih lanjut memang sedang ada konflik interest dengan penguasa daerah. Awak media pun enggan mengungkap lebih dalam karena menyangkut nama besar.
Menyikapi hal itu, Aktivis MPPN (masyarakat pemerhati penyelenggara negara) Tatang Obet menjelaskan bukan soal cut and fiil yang dibalut modus galian C diduga belum mempunyai izin namun ada pemanfaatan untuk ditarik retribusi (secara halus) bahkan melakukan pemerasan oleh oknum pejabat Karawang terhadap investor."ucapnya pada media perjuangannews.com, Rabu (03/09/2025).
Masih kata Obet sapaan akrabnya, dugaan pemerasan sangat pantastis sejumlah miliaran rupiah yang disetorkan ke Bank yang bekerjasama dengan pemkab Karawang anehnya waktu penyetoran uang diluar waktu operasional yaitu tengah malam. Kalau memang benar seperti itu Bank tersebut. menyalahi aturan dan bisa terkena tentang dugaan hasil tindak pidana pencucian uang."tegasnya.
Obet menyayangkan tindakan-tindakan baik oknum pejabat maupun oknum pegawai Bank yang bekerjamasama dengan pemkab karawang. Ia pun singgung ketika preman diberantas karena dianggap bisa menghambat investor, tapi ini muncul preman berdasi."sesalnya.
Lanjut Obet berharap Gubernur Jabar KDM serta APH untuk turun tangan dan mengusut bila ada tindakan perbuatan melawan hukum. Menurut Obet berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, aktivitas pemotongan dan penimbunan lahan wajib memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Mengatur kewajiban pemanfaatan ruang sesuai tata ruang dan perizinan lingkungan.
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
→ Mengharuskan adanya dokumen
AMDAL atau UKL-UPL bagi proyek yang berdampak lingkungan.
Permen PUPR No. 14/PRT/M/2017 tentang Pedoman Teknis Pematangan
Lahan
← Menyatakan bahwa setiap kegiatan cut and fill harus dilakukan dengan perencanaan teknis, pengawasan, dan pemasangan informasi proyek yang terbuka kepada publik.
Jika aktivitas ini terbukti dilakukan tanpa izin dan melanggar ketentuan di atas, maka pelaksana dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Jay)