Karawang - Polemik keberadaan jembatan PT Jui Shin Indonesia (JSI) yang menghubungkan antara Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang masih menjadi sorotan publik.
Sebelumnya kepada awak media, Kuasa Hukum PT Jui Shin Indonesia (JSI) membantah bahwa jembatan tersebut illegal lantaran pihaknya telah miliki surat Rekomendasi Pertimbangan Teknis dari BBWS Citarum Nomor HK.05.03-BBWS/190 tertanggal 6 April 2011 dan surat Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor IR.04.03-DA/390 tertanggal 21 Juni 2011.
Menanggapi klaim PT JSI tersebut Ketua LSM Lodaya Puragabaya Indonesia, Nace Permana, angkat bicara, menurutnya klaim PT JSI bahwa jembatan tersebut telah miliki izin pendiriannya merupakan suatu hal yang normatif dan merupakan hak mereka.
"Namun yang jelas kami telah terima salinan dari BBWS Citarum bahwa jembatan tersebut belum miliki izin. Terlepas mereka klaim jembatan sudah berizin ya silakan saja berdebat dengan BBWS Citarum, bukan dengan kami karena kami hanya punya salinan atas rekan yang telah konfirmasi ke BBWS Citarum dan dijawab oleh BBWS ternyata jembatan itu belum ada izin," kata Nace pada perjuangannews.com, Minggu (07/09/2025).
Nace pun membeberkan bahwa ketika awal mengajukan pertimbangan teknis (pertek) dicantumkan bahwa pembangunan jembatan tersebut diperuntukan atau dapat digunakan untuk akses masyarakat umum, baik untuk masyarakat Karawang ke Bekasi ataupun sebaliknya.
"Tapi fakta hari ini jembatan tersebut tidak bisa digunakan untuk kepentingan umum bahkan ada tulisan yang sangat besar di pintu gerbang jembatan itu jika memasuki pekarangan orang (PT JSI) merupakan pelanggaran hukum. Tentunya ini berbanding terbalik dengan proses pengajuan izin jembatan yang diajukan PT JSI," ungkapnya.
"Kan tidak logis juga kenapa sih pabriknya ada di Bekasi tapi gunakan jalan Karawang, kenapa enggak gunakan jalan Bekasi saja. Kan bisa saja mereka buat jalan akses keluar masuk di Bekasi," timpalnya.
Nace menilai masyarakat Karawang tidak mendapatkan manfaat dari PT JSI yang lokasi pabriknya ada di Bekasi sementara kendaraan pengangkut material PT JSI bertonase besar, sedangkan jalan di Karawang Selatan masih kategori tipe C (tonase dibawah 8 ton).
"PAD pabrik masuk ke Bekasi, sementara jalan rusak, pencemaran, kebisingan dan debu bahkan korban jiwa dan lainnya dialami masyarakat Karawang," ujar Nace.
Nace kembali mengingatkan bahwa pertek yang didapatkan PT JSI untuk membangun jembatan bukan berarti izin sudah tuntas.
"Tahapan untuk dapatkan izin itu ada pertek, artinya pertek itu menggambarkan situasi dan kondisi. Bisa saja pertek keluar tapi izin tidak keluar karena mungkin stakeholder pemberi izin ada pertimbangan lain sehingga tidak mengeluarkan izin karena tidak layak," tegasnya.
Nace pun sambil menyebutkan perizinan jembatan itu dikeluarkan oleh Dinas Binamarga dan Pekerjaan Umum Provinsi Jabar karena kewenangan jalan sudah diambil oleh Pemprov Jabar dan melibatkan BBWS Citarum karena jembatan itu berdiri di atas sungai Cibeet.
Atas dasar itu, Nace mendesak kepada Gubernur Jabar yakni KDM untuk tidak hanya berani membongkar bangunan liar (bangli) skala kecil sementara ketika ada informasi jembatan yang tak berizin maka KDM harusnya gerak cepat untuk menindaknya.
"Jangan beraninya hanya kepada masyarakat kecil, cuma sibuk konten lalu dianggap baik oleh masyarakat, buktikan juga kepada perusahaan-perusahaan besar yang langgar hukum supaya disikat, jangan berdalih investasi dibiarkan," tutupnya. (Jay)