Karawang - Program Indonesia Pintar mulai diluncur bulan november 2014, program (PIP) tersebut bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Bantuan ini berupa uang tunai yang diberikan agar siswa dapat melanjutkan pendidikan tanpa kendala biaya dengan tujuan mencegah anak putus sekolah dan memastikan semua anak memiliki kesempatan belajar yang sama baik melalui jalur formal maupun non formal. BOPD (biaya operasional pendidikan daerah) yaitu dana dari pemerintah daerah untuk membiayai operasional daerah, sedang BOS Reguler adalah bantuan operasional sekolah reguler yaitu program pemerintah yang memberikan dana untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana ini bersifat nonpersonalia dan digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, administrasi sekolah, pembelian alatmultimedia dan pemeliharaan sarana.
Hasil penelusuran dan investigasi media perjuangannews.com , Selasa (16/09/2025) tim memperoleh data SMAN 6 Karawang penggunaan dana PIP, BOPD dan Bos reguler dari tahun 2019 - 2025 berjalan ada dugaan kejanggalan sehingga penuh dengan tanda tanya baik itu pencairan dana PIP, maupun penggunaan dan BOPD serta Bos reguler.
Penelusuran media perjuangannews khususnya dana PIP, mengungkap sejumlah modus penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan oleh oknum di sekolah. Bahwa setidaknya ada dua modus utama dalam praktik penyelewengan dana PIP. Modus pertama, oknum pihak sekolah memotong langsung dana bantuan sebelum diberikan kepada siswa penerima. Sementara modus kedua, oknum meminta iuran atau sejumlah uang setelah dana PIP diterima oleh siswa.
Perlu diketahui, tahun 2019 pencairan harus sesuai dengan aturan karena ada wabah pandemi covid-19, sehingga di masa pandemi ini pencairan dana PIP dapat dilakukan secara kolektif oleh satuan pendidikan guna menekan penyebaran wabah Covid-19.
Kebijakan tersebut dikukuhkan melalui Surat Edaran (SE) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), No: SP16/DHMS/OJK/III/2020 tentang Penyesuaian Proses Pencapaian PIP Masa Pembatasan Aktivitas Covid-19. Kebijakan yang masih berlaku itu telah didukung penuh oleh Bank Indonesia (BI).
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa mitigasi risiko terhadap pola cara bekerja, pola operasional, dan pola layanan bagi nasabah di kantor cabang berdasarkan kondisi status daerah dan nasional atas status penyebaran Covid-19.
Selain itu juga untuk menekan penyebaran wabah virus Covid-19 yakni dengan mengurangi interaksi dan menghindari kegiatan keramaian dengan mengikuti status darurat yang ditetapkan oleh pemerintah setempat, serta Bl dan OJK.
"Pada masa pandemi Covid-19, pencairan dana PIP hanya dapat dilakukan secara kolektif dengan persyaratan sesuai petunjuk pelaksanaan, seperti menyertakan surat kuasa dari siswa penerima PIP kepada sekolah, surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM)," ujar petikan edaran OJK tersebut.
Selain edaran tersebut, kebijakan itu juga berdasar Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Berharap pihak KCD wilayah IV turun tangan untuk lakukan verifikasi terkait persoalan diatas dan bila ada temuan yang tidak sesuai harus ditindak dengan tegas.
Sampai berita turun di redaksi, Kepala Sekolah SMKN 1 Batujaya Ibu Defi Kuswita ketika dikonfirmasi atau ditanya soal penggunaan dana PIP, BOPD dan Bos Reguler tidak menjawab. (Tgh)