Karawang - Agar tidak menjadik obyek dan opini liar yang dilakukan para aktivis, jurnalis, pengamat dan pakar hukum semestinya Pemerintahan Kabupaten Karawang H. Aep Saepulloh segera melakukan konsolidasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan prilaku oknum pengusaha cut and fill yang diduga tidak patuh terhadap aturan perundang-undangan terkait iuran pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Berdasarkan data PT. Vanesha Sukma Mandiri sudah mendapatkan izin berdasarkan surat yang ditandatangani a/n Mentri Energi Sumber Daya Mineral, Mentri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 11 Juli 2024 Perizinan Usaha Berbasis Resiko No. 23112203749830015. Tatang Obet menilai Pemerintahan Kabupaten Karawang sepertinya ada pembiaran terhadap para pemerhati sehingga terjerumus kepada asumsi yang menjurus fitnah, alangkah baiknya bupati Karawang H. Aep Saepulloh segera bergerak cepat berkonsolidasi dan membahas langkah tegas dan terukur karena sudah terbit izin NIB."ucapnya pada media perjuangannews.com, Selasa (30/09/2025).
Lanjut Obet, disisi lain pengusaha cat and fill diduga bukan sekedar menjual tanah sisa, selain itu mereka menggunakan bahan bakar minyak (BBM), apakah menggunakan BBM subsidi atau non subsidi, nah dua item ini yang harus digali oleh aparat penegak hukum (APH).
"apakah sesuai aturan atau tidak" singgung Obet
Kami curiga jangan-jangan pengusaha tidak ada itikad baik untuk pembayaran iuran pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) karna ada sesuatu yang disembunyikan, sampai menunggu ada pergerakan sidak kelapangan kelokasi cut and fill oleh Muspida Kabupaten Karawang beserta jajarannya," tanya Tatang Obet.
Aktivis Masyarakat Pemerhati Penyelenggara negara (MPPN) Tatang Obet meminta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum pengusaha cat and fill yang diduga melakukan pelanggaran hukum terkait pencucian uang dan ngemplang pajak," tegasnya. (Jay)