Karawang - Aktivis Tatang Obet sekaligus bagian dari masa pendukung dipilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tahun 2024 kepada Bupati H. Aep saepuloh dan Wakil Bupati H. Maslani, dan saya sangat kecewa kepada wakil bupati karawang H. Maslani atas ucapannya dimedia online bukannya menjawab atas dugaan cawe- cawe yang dilakukan wakil bupati kepada tim Pokja LPSE malah melakukan tindakan dugaan intimidasi sekaligus ingin memenjarakan Tatang Obet atas keritikannya.
Menurut Obet dirinya merasa kecewa terhadap wakil Bupati Karawang H. Maslani yang iya pilih dan dukung kalau tidak mau dikeritik jangan mau jadi pejabat lebih baik jadi pengusaha. Jadi saya beserta keluarga jadi tahu seorang karakter wakil bupati Karawang berbeda dengan Bupati Karawang H. Aep saepuloh ketika ada warga yang mengeluh atas janjinya untuk membangun rumah tidak layak huni (rutilahu) belum terealisasi karna banyaknya warga yang mengeluh meminta rumahnya dibangun jadi lupa bukannya disengaja."ucapnya, pada media perjuangannews.com, Kamis (09/10/2025).
"Saya sampaikan kepada Bupati, langsung sigap membalas dengan jawaban tindakan nyata rumah tersebut langsung dibangun."
Lanjut Obet, kenapa Wakil Bupati dimintai penjelasan terkait pemanggilan salah satu tim Pokja barjas malah langsung tersinggung dengan ucapan sekaligus pertanyaan saya, malah balas menjawab dan membuat statetman di salah satu media online merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya.
Sebelumnya saya sudah sampaikan lewat media online perjuangannews.com tidak ada jawaban, selanjutnya lewat podcast titik temu, kenapa baru sekarang merasa disudutkan atas soal dugaan cawe-cawe kepada tim Pokja LPSE dibidang barjas oleh wakil bupati.
"Sebetulnya hal yang mudah dilakukan sang wakil bupati tinggal memberikan klarifikasi atau hak jawab kepada jurnalis dan narasumber (Narsum) yang mereka buat berita, bukannya memberikan bantahan sekaligus membuat pernyataan dugaan intimidasi lewat media lain." Tanya Obet
Kami jadi heran kepada Wakil Bupati Karawang sepertinya alergi kritikan masyarakat, bahkan melainkan untuk mempersiapkan perangkap jebakan ketika ada masyarakatnya salah ucap sambil geleng geleng kepala tanya Obet.
Padahal kami menjalankan tugas undang-undang dasar 1945 pasal 28 bahwa kemerdekaan berserikat,berkumpul untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan pikiran dan sebagainya ditetapkan undang-undang dasar 1945 dan undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan perlu diketahui berdasarkan putusan mahkamah konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII)2024 Pemerintahan dan Pejabat Publik, Figur Publik tak bisa lagi melaporkan pencemaran nama baik." tegas obet. (Jay)