Karawang - Proyek pembangunan saluran U-Ditch yang berlokasi didepan GOR adiarsa Kelurahan Adiarsa Barat, tengah menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek lantaran tidak ditemukan papan nama yang terpasang di sekitar area pengerjaan.
Papan nama proyek memiliki fungsi penting sebagai sarana informasi publik mengenai kegiatan pembangunan. Keberadaannya memberikan kejelasan terkait jenis pekerjaan, lokasi, nilai anggaran, sumber pendanaan, serta identitas pelaksana proyek. Ketiadaan papan nama dinilai menghambat akses masyarakat untuk mengetahui informasi dasar tentang proyek tersebut.
Pelaksana proyek wajib memasang papan informasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi turunannya berupa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.
Regulasi tersebut mewajibkan seluruh pekerjaan pembangunan yang dibiayai oleh anggaran negara untuk terbuka kepada publik melalui pemasangan papan informasi.
Di samping persoalan transparansi, pelaksanaan proyek U-Ditch yang berada di badan jalan juga menimbulkan dampak terhadap kondisi permukaan jalan. Warga setempat mengeluhkan jalan menjadi tidak rata. Meski terdapat beberapa titik yang telah diperbaiki, namun sebagian ruas jalan masih terlihat belum dirapikan kembali.
"Infonya itu proyek dari Dinas PUPR Bidang SDA ," ujar salah seorang warga saat ditemui di lokasi pada Kamis, (16/10/2025).
Pengerjaan saluran U-Ditch umumnya bertujuan untuk memperlancar sistem drainase lingkungan serta mencegah genangan air di kawasan permukiman. Namun, ketiadaan papan informasi menimbulkan pertanyaan dari warga terkait pengelolaan proyek dan pengawasan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai alasan tidak dipasangnya papan nama pada proyek tersebut. (Ute)