Karawang - Pengamat kebijakan publik, Muhamad J. Ripai memastikan akan mengawal jalannya proses penegakan etik yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Karawang.
Hal itu dipicu dari pernyataan Ketua BK DPRD Kabupaten Karawang, Rosmilah, yang dinilai prematur mengungkap hasil rangkaian penyelidikan yang sudah dilakukan BK DPRD dari lokasi sekitar kejadian, pada Kamis (20/11/2025).
"Kami ingatkan BK DPRD Karawang jangan offside dalam penegakan etik di DPRD. Ada aturan tata beracara dalam proses penegakan etik di DPRD. Pemanggilan ketiga pelapor pada Senin (24/11/20205) lalu baru tahap awal berupa verifikasi dan validasi laporan, bukan penyederhanaan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan BK," ungkap Muhamad J. Ripai, Rabu (26/11/2025) malam.
Ripai mengatakan, dirinya menangkap adanya indikasi awal yang diduga sengaja dilakukan BK DPRD Kabupaten Karawang untuk menggiring opini yang nantinya dapat mempengaruhi sudut pandang publik dalam menangkap putusan akhir dari proses penegakan etik di DPRD.
"Proses penegakan etik di BK DPRD baru tahap awal berupa verifikasi dan validasi laporan dan pelapor. Ketua BK jangan berseloroh bahwa aduan yang disampaikan tiga pelapor tersebut hanya sebatas parkir kendaraan yang menghalangi jalan utama menuju perusahaan. Ini kan aneh, agenda verifikasi dan validasi malah memframing hasil penyelidikan ke publik," ungkap Ripai.
Rifai, yang juga mantan presiden mahasiswa di Universitas Buana Perjuangan ini menegaskan agar BK DPRD Kabupaten Karawang harus bekerja secara profesional sesuai dengan Tata Beracara pada Badan Kehormatan.
"Proses penegakan etik ini panjang. Karena itu kami meminta BK agar bekerja sesuai tata beracara. Sampaikan saja tahapan-tahapan beracara dalam penegakan etik di DPRD. Jangan masuk dan kemudian mempublish seakan-akan permasalahan yang diadukan oleh ketiga pelapor adalah permasalahan sepele," tegas Ripai.
Ripai mengatakan, pengaduan yang dilayangkan ketiga masyarakat di Kabupaten Karawang adalah bukan persoalan dugaan pelanggaran tata tertib, melainkan soal etik.
"Laporan ketiga pelaku bukan soal pelanggaran tatib, ini soal etik. Soal kewajiban seseorang saat mengemban amanah menjadi wakil rakyat di parlemen yang tentunya harus mengacu kepada aturan yang melekat pada dirinya," tandas Ripai.
Sebelumnya pada Senin, (25/11/2025), Ketua BK DPRD Kabupaten Karawang, Rosmilah, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
Dia mengatakan bahwa isu kemarahan yang sebelumnya ramai diberitakan menurut hasil klarifikasi Badan Kehormatan, dipicu persoalan sederhana, yakni keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan dan dianggap mengganggu lalu lintas di sekitar area perusahaan.
Ini bermula dari aduan masyarakat terkait kendaraan yang menghalangi jalan utama menuju perusahaan. Hanya sebatas itu," kata Rosmilah.
Dilansir dari KarawangPos
Pewarta : Ute
