Karawang - Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama menegaskan, bahwa uang sita'an Rp 101 miliar dalam kasus korupsi PD Petrogas Persada Karawang akan dikembalikan setelah perkaranya inkrah di pengadilan.
Diketahui, terdakwa mantan Dirut Petrogas, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR) telah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dan atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding. Pasalnya, vonis tidak sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu 6 tahun penjara.
“Kami sudah menyatakan banding atas putusan tersebut. Terkait uang milik Petrogas yang kami amankan, pasti akan dikembalikan ke perusahaan setelah putusannya inkrah,” kata Kajari Karawang, Dedy Irwan, dilansir dari karawangchannel.com, Rabu (24/12/2025).
Dedy menjelaskan, pengamanan uang dilakukan untuk mencegah penggunaan dana selama proses penanganan perkara, serta untuk mempermudah pembuktian di persidangan.
“Uang tersebut kami amankan sampai seluruh proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dimana Uang Rp 101 Miliar Disimpan?
Menanggapi pernyataan Kajari Dedy tersebut, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian SH. MH kembali angkat bicara.
Pertama, praktisi hukum yang kerap disapa Asep Kuncir (Askun) ini menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pernyataan Kajari Dedy Irwan yang menegaskan bahwa uang Rp 101 miliar Petrogas akan dikembalikan setelah perkaranya inkrah.
Namun ditegaskan Askun, sebenarnya yang ia pertanyakan bukan hal tersebut. Melainkan bukti fisik keberadaan uang tersebut ada dimana.
"Pertanyaan saya simpel sebenarnya, uang tersebut sekarang ada dimana?. Kalau dititipkan di bank, ya di bank mana?. Dititipkan sejak tanggal berapa?. Dan ada gak bukti administrasi penitipannya?," tanya Askun, pada perjuangannews.com Jumat (26/12/2025).
Karena persoalannya, kata Askun, publik akan memiliki 'persepsi liar' ketika keberadaan bukti fisik uang Petrogas tersebut tidak bisa dijelaskan kejaksaan. Pasalnya, uang sitaan tersebut bukan kerugian negara dari hasil kejahatan korupsi yang dilakukan terdakwa GBR.
Melainkan uang kas atau deviden Petrogas yang tiba-tiba disita sebagai barang bukti dan dipamerkan ke publik oleh Kejaksaan melalui konferensi pers media massa, pada saat kepemimpinan Kajari lama (Kajari Syaifullah, red).
"Jadi saya harap kejaksaan bisa menjelaskan bukti fisik keberadaan Rp 101 miliar ini ada dimana sebenarnya. Kalau memang disimpan di bank, ya di bank mana?. Karena dalam perjalannya, setelah uang tersebut dipamerkan Kajari lama, di persidangan pun keberadaan fisik uangnya belum diketahui publik lagi. Jadi saya harap kejaksaan bisa menjelaskan itu," pinta Askun.
Pengembalian Rp 101 Miliar Tak Perlu Menunggu Perkara Inkrah
Kedua, Askun berpendapat jika pengembalian uang sita'an Rp 101 miliar tidak perlu harus menunggu perkara korupsi Petrogas inkrah. Karena yang ketahuinya, berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Rp 101 miliar bukan uang hasil kejahatan korupsi untuk memperkaya terdakwa GBR.
Melainkan uang deviden atau kas Petrogas Karawang yang disita."Rp 101 miliar itu bukan duit hasil kejahatan korupsi terdakwa GBR. Kenapa harus dikembalikan setelah nanti perkaranya inkrah?. Ya, makanya saya minta kembalikan saja segera," pinta Askun.
"Karena apa, karena efek penyitaan uang deviden Petrogas tersebut, akhirnya sekarang Petrogas Karawang mati suri alias gak bisa beroperasi. Karena pemilihan direksi baru saja belum dilakukan, karena alasan tidak ada anggaran sama sekali. Makanya saya minta kembalikan saja segera uang tersebut, tidak perlu menunggu perkaranya inkrah dulu," tegas Askun.
Kejari Karawang Gagal Selamatkan Uang Negara
Ketiga, Askun juga meminta agar Kejari Karawang mengejar kerugian negara, khususnya uang Rp 7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati terdakwa GBR. Jika tidak, maka Kajari Karawang bisa dianggap gagal dalam menyelamatkan kerugian negara dalam perkara korupsi Petrogas ini.
"Kejarlah Rp 7,1 miliar itu larinya kemana. Apakah dalam bentuk aset rumah, tanah atau lainnya. Jika tidak, artinya tidak ada kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini," kata Askun.
Jika tidak kerugian negara yang bisa dikembalikan, sambung Askun, artinya nanti negara 'rugi dua kali'. Petama tidak ada kerugian negara yang dikembalikan, kedua negara harus membayar perkara ini dari awal hingga berakhirnya persidangan.
"Untuk apa menyidangkan perkara, kalau tidak ada kerugian negara yang bisa dikembalikan. Lagi-lagi terdakwa nanti hanya pasang badan. Sekarang pertanyaanya, terdakwa masih punya aset gak untuk disita negara)," kata Askun.
"Sekali lagi saya tegaskan, Kejari Karawang jangan hanya bisa memamerkan tumpukan duit Rp 101 miliar ke publik. Karena ingat, itu bukan uang kerugian negara dari hasi kejahatan terdakwa GBR. Tapi uang deviden Petrogas yang harus segera dikembalikan. Agar bisa segera digunakan, agar Petrogas Karawang tidak mati suri seperti saat ini," tutup Askun
(Jay)
