Diduga Lakukan Maladministrasi dan Pungli, Puga Hilal Bayhaqie Demo Kementerian Haji dan Umroh Karawang.

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

Diduga Lakukan Maladministrasi dan Pungli, Puga Hilal Bayhaqie Demo Kementerian Haji dan Umroh Karawang.

PERJUANGAN NEWS
Jumat, 19 Desember 2025


Karawang - Pengiat media sosial yang juga calon jamaah haji asal Kabupaten Karawang Puga Hilal Bayhaqie mengaku kecewa atas kinerja Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Karawang. Puncak kekecewaan itu ia lampiaskan dalam aksi unjuk rasa seorang diri di depan Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Karawang di Jalan Husni Hamid Karawang pada Kamis, 18 Desember 2025. 

Dalam orasinya Puga menyampaikan dirinya sempat mengajukan Pendampingan Haji untuk orang tuanya, pada 22 Juli 2025, namun ketika kebijakan pendampingan haji dibuka pada awal Desember 2025 dokumen pengajuan itu hilang. "Saya diminta untuk mengajukan ulang, lalu saya tanya, dokumen yang waktu itu kemana? Ternyata tidak ada, hal itu membuat saya kecewa ditambah lagi pengajuan dokumen-dokumen untuk calon haji tidak diberikan tanda terima. Semakin saya curiga saya, kita bisa berburuk sangka, dokumen bisa saja tidak singkron," kata dia. 

Selain itu awalnya ia juga hendak mempertanyakan mengenai pengganti haji (ayahnya yang meninggal dunia) tak kunjung diproses. Namun beberapa jam sebelum akai unjuk rasa, ia mendapat informasi bila, pengganti haji pengajuannya sudah bisa diproses. Entah karena mau didemo atau karena memang sistem untuk pengganti haji baru berjalan. Di sisi lain ada juga keluhan dari sejumlah calon jamaah haji lain, yang selisih biaya haji menggunakan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dengan non KBIH mencapai Rp. 5 juta hingga Rp. 10 juta per calon jamaah haji. Padahal dalam  aturannya pemerintah telah mematok tambahan biaya itu maksimal Rp. 3,5 juta per jamaah. Sehingga bila melampaui ketentuan yang berlaku maka hal itu bisa dinyatakan pungutan liar. 

Praktisi hukum asal Karawang H. Yulianto Bakhtiar, SH menyebutkan pungutan di luar ketentuan yang diterapkan sejumlah oknum KBIH bisa masuk pungli dan berpotensi pidana. "Pemerintah sudah mengingatkan biaya tambahan itu hanya untuk manasik haji di tanah air. Urusan oleh-oleh itu urusan pribadi jamaah. Jangan juga ada biaya ziarah atau biaya seragam ini itu, gak perlu, "kata dia. Ia juga menyesalkan adanya pernyataan dari salah satu pengurus KBIH yang menyebutkan kelebihan pungutan dari jamaah haji untuk bangun pesantren atau masjid. Menurutnya itu hanya modus saja, dan seharusnya untuk pungutan yang bersifat baik jangan membohongi calon jamaah. 

Yulianto memuji keberanian Puga yang secara tegas melakukan unjuk rasa sebagai kontrol terhadap kinerja Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Karawang. Pihaknya juga meminta agar calon jamaah haji yang merasa dimintai uang yang lebih besar untuk membuat laporan, sehingga operasional KBIH nakal bisa dicabut.

Sementara itu, ketua Komite KBIH Kementerian Haji Kabupaten Karawang, H.  Kholis mengatakan, biaya KBIH sebesar Rp. 3,5 juta sudah sesuai aturan yang berlaku dari Kementerian Haji, namun jika ada biaya melebihi 3,5 juta maka itu harus sesuai dengan kesepakatan calon jama'ah haji, seperti ada calon haji yang ingin membuat seragam sendiri, membuat perlengkapan atau kebutuhan lainnya yang di usulkan calon Jama'ah haji maka timbul biaya tambahan sesuai kesepakatan bersama calon jama'ah haji," ungkapnya saat beraduiensi dengan Puga Hilal Baihaqie.(Moanx/red)