Karawang - Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pemborong/rekanan yang melakukan ingakar janji terhadap perjanjian yang disepakati kedua belah pihak untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dipemerintahan kabupaten Karawang.
Ketua Lembaga MPPN Tatang Obet, Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) propinsi atau anggaran pendapatan belanja negara (APBN) jangan cuma diberikan sangsi administratif untuk mengembalikan kelebihan bayar saja." Ucapnya, pada perjuangannews, Rabu (10/12/2025).
Masih kata Tatang Obet, kami juga kecewa adanya informasi dugaan aparat penegak hukum (APH) sekedar dijadikan tukang tagih utang kelebihan bayar atas hasil atau kualitas pekerjaan yang tidak sesuai atas isi perjanjian yang dituangkan dalam isi surat perintah kerja (SPK) bukannya menyelidiki dugaan atas perbuatannya ketika ditemukannya kelalayan yang berdampak perbuatan melawan hukum sehingga hasil pekerjaannya tersebut tidak sesuai spek atau RAB.
"jangan yang disalahkan faktor alam, tapi perbuatan para oknum pemborong atau rekanan tidak diselidiki." tanya Tatang Obet.
Lanjut Tatang Obet merasa heran dan jadi bertanya-tanya ada apa sih kok cuma yang dikejar cuma sangsi administrasinya saja, tidak dikejar sekalian sangsi pidananya....??? Ungkapnya.
Perlu diketahui pasalnya diduga masih ada pekerjaan yang dibiayai oleh pemerintah tidak sesuai klausul atas perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak, baik kualitas pekerjaan maupun batas waktu pekerjaan.
Kami aktivis masyarakat pemerhati penyelenggara negara (MPPN) Tatang Obet menduga masih adanya ditemuan dilapangan diduga ada pekerjaan tidak sesuai apa yang sudah dibuat perjanjian kedua belah pihak baik spek maupun batas waktu pekerjaannya tidak mematuhi atas isi perjanjian." Jelasnya.
oleh karena kami minta aparat penegak hukum APH) untuk turun tangan bergandengan bersama badan pemeriksaan keuangan republik indonesia (BPK RI) segera menindak baik secara administrasi kualitas hasil pekerjaan maupun atas dugaan pelanggaran hukum atas perbuatan atas isi surat perjanjian perintah kerja yang mereka langgar jika ada segera seret para pelaku ke pengadilan agar kedua belah pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya."Tegas Tatang Obet. (Jay)
