Karawang - Kebijakan Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang moratorium perizinan perumahan di Wilayah Bandung Raya dinilai berpotensi menghambat program nasional pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Ketua ASPRUMNAS Jawa Barat, Abun Yamin Syam, menilai penghentian sementara izin perumahan bukan hanya berdampak pada sektor properti di tingkat daerah, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap pencapaian target strategis nasional di bidang penyediaan hunian.
"Perumahan merupakan salah satu pilar utama dalam program strategis Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kinerja industri perumahan nasional. Jika izin perumahan dihentikan, maka program 3 juta rumah akan sulit direalisasikan," ujar Abun dalam keterangannya pada media perjuangannews.com, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait penghentian izin perumahan di Bandung Raya berisiko menimbulkan efek domino yang luas. Tidak hanya pengembang yang terdampak, tetapi juga sektor ketenagakerjaan, industri bahan bangunan, hingga masyarakat yang membutuhkan rumah layak dan terjangkau.
Abun juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). la menjelaskan bahwa sektor perumahan berkontribusi signifikan melalui berbagai jenis pajak dan retribusi daerah, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta izin-izin terkait pembangunan.
"Penghentian ini akan sangat terasa pada PAD. Beberapa item pajak dan retribusi daerah otomatis akan terdampak. Dalam kondisi ekonomi yang menantang, seharusnya pemerintah daerah justru mendorong sektor-sektor produktif," tegasnya.
ASPRUMNAS Jawa Barat menilai bahwa kebijakan tersebut seharusnya tidak diambil secara sepihak. Abun menekankan pentingnya dialog dan kesepakatan antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya agar tata kelola pembangunan perumahan dapat berjalan tepat sasaran.
"Untuk mengatasi kebuntuan ini, pemerintah tidak bisa berjalan sendirian. Harus ada kesepakatan semua pihak agar tata kelolanya tepat dan berkelanjutan," katanya.
Lebih lanjut, Abun mempertanyakan apakah Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan kajian menyeluruh terkait perbandingan antara manfaat sosial (social benefit) dan biaya sosial (social costs) dari kebijakan moratorium tersebut.
"Pemerintah harus memastikan, apakah kebijakan ini benar-benar membawa manfaat yang lebih besar dibandingkan dampak ekonomi yang ditimbulkannya. Jangan sampai niat baik justru berujung pada pelemahan ekonomi daerah," ujarnya.
Atas dasar itu, ASPRUMNAS Jawa Barat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Edaran Gubernur terkait penghentian izin perumahan di Bandung Raya. Menurut Abun, kebijakan tersebut berpotensi mematikan iklim usaha dan menciptakan ketidakpastian yang dapat membuat sektor perumahan mengalami kemunduran.
"Surat edaran ini bisa mematikan sektor perumahan dan memberikan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Jika dibiarkan, lingkungan bisnis perumahan akan mundur dan berdampak luas bagi perekonomian," pungkasnya. (Jay)
