Karawang - Aliansi Pewarta Karawang (APK) sambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan soal wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atau pun perdata atas karya jurnalistiknya.
Perlu diketahui putusan ini merupakan tanggapan MK dalam uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Teguh Juniartono, SE.,SH Sekum Aliansi Pewarta Karawang sekaligus Pimred media perjuangannews.com mengatakan MK juga menyatakan frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Menurut Teguh, Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana/Digugat artinya MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana atau gugatan perdata. Aparat penegak hukum diwajibkan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers. Wajib Melalui Dewan Pers yang mana Putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 mempertegas bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu (Hak Jawab/Koreksi), sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yang paling terpenting adanya perlindungan Hukum Maksimal sehingga dengan Putusan ini memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada jurnalis saat menjalankan profesinya, mulai dari mencari hingga menyebarkan informasi, sehingga meminimalisir tindakan kriminalisasi." Jelasnya.
Putusan ini dinilai sebagai langkah bersejarah dalam melindungi kemerdekaan pers dari kriminalisasi atas karya jurnalistik. (Jay)
