Diduga Tidak Lakukan Pengawasan, Pihak Dinas PUPR Sebabkan Wanprestasi CV Pelaksana Proyek Pembangunan Rehab Gedung Arsip dan Perpustakaan

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

Diduga Tidak Lakukan Pengawasan, Pihak Dinas PUPR Sebabkan Wanprestasi CV Pelaksana Proyek Pembangunan Rehab Gedung Arsip dan Perpustakaan

PERJUANGAN NEWS
Kamis, 08 Januari 2026


Karawang - Pekerjaan rehabilitasi gedung arsip dan perpustakaan yang dilaksanakan oleh CV. Maju Bangkit tidak selesai tepat waktu sesuai masa kontrak yang telah ditetapkan. Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp 398.117.000,- bersumber dari perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, nomer kontrak 027.2/.../08.2.01.0021.37/ΚΡΑ-BGN/PUPR/2025, waktu pelaksanaan 55 (LIMA PULUH LIMA) HARI KALENDER 31 OKTOBER 2025 S/D 24 DESMBER 2025 namun hingga akhir masa kontrak progres pekerjaan belum mencapai 100 persen.


Hasil investigasi dan penelusuran awak media perjuangannews com, Kamis (08/01/2026) bertemu Ahmad Junaedi Umpeg Arsip dan perpustakaan saat dimintai keterangan terkait proyek tersebut mengatakan bahwa proyek rehab di gedung arsip dan perpustakaan belum selesai pekerjaannya yaitu pemasangan plafon dari ruang kadis, Sekdis sampai aula.


" Betul pengerjaan plafon belum atau memang tidak diselesaikan" ucapnya 

Ahmad Junaedi , menjelaskan pihak dinas arsip dan perpustakaan hanya menerima hasil pembangunan rehab dan bukan dari anggaran dinasnya, itu dinas PUPR bidang gedung dan bangunan yang punya anggarannya," jelasnya pada awak media perjuangannews.com

Ketika meminta keterangan terkait proyek pembangunan rehab dan diperlihatkan Poto proyek yang belum selesai via WA pada Kabid Bangunan dan gedung sebelum menjabat Kabid jalan dan jembatan pa Dani, hanya singkat menjawab iya betul belom masuk kontrak kayaknya., nanti dipastikan dulu.

Ditempat terpisah awak media mencari informasi pemilik CV Maju Bangkit, namun sesaat dihubungi pemilik CV tersebut mengatakan bahwa CV tersebut miliknya tapi CV tersebut disewakan. Berdasarkan pengakuan pemilik CV tidak merasa melaksanakan pekerjaan pembangunan rehab gedung arsip dan perpustakaan.

Awak media perjuangannews menilai ada kelalaian atau keteledoran bisa mungkin dikatakan ada dugaan unsur perbuatan melawan hukum baik yang dilakukan pelaksana proyek maupun dinas PUPR bidang bangunan dan gedung karena diduga tidak melakukan pengawasan, sehingga proyek tidak selesai sesuai perjanjian.

Berharap dengan kasus tersebut APH (aparat penegak hukum) turun untuk melakukan penyelidikan dimana CV pelaksana proyek sudah wanprestasi.(Jay)