Kinerja Dishub Dipertanyakan, Pemerhati Kebijakan Publik Askun : Segera Evaluasi Pengelolaan Parkir di Karawang

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

Kinerja Dishub Dipertanyakan, Pemerhati Kebijakan Publik Askun : Segera Evaluasi Pengelolaan Parkir di Karawang

PERJUANGAN NEWS
Jumat, 09 Januari 2026


Karawang - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang dari retribusi parkir tahun 2025 dinilai jeblok. Pasalnya, retribusi parkir  di Karawang hanya mencapai 38% atau sekitar Rp 500 juta dari target Rp 1,7 miliar pada tahun 2025.

Persoalan ini merujuk kepada dua indikasi. Pertama, wanprestasi atau buruknya pengelolaan parkir oleh pihak ketiga. Kedua, adanya dugaan 'penguapan' retribusi parkir yang selama ini ditarik Dishub Karawang.

Menyikapi persoalan ini, Pemerhati Kebijakan Publik, Asep Agustian SH. MH meminta agar Pemkab Karawang melalui Dishub mengevaluasi total pengelolaan parkir oleh pihak ketiga.

Pasalnya, wanprestasi dengan tidak tercapainya PAD dari retribusi parkir menandakan tidak profesionalnya pengelolaan parkir oleh pihak ketiga selama ini.

"Dishub harus mengevaluasi total pengelolaan parkir oleh pihak ketiga. Jika Dishub tidak berani, maka indikasinya bukan wanprestasi pengelolaan parkir oleh pihak ketiga, tapi adanya dugaan penguapan retribusi parkir," tutur Asep Agustian.

Menurut Askun (sapaan akrab), seharusnya retribusi parkir bisa menjadi sumber PAD yang menjanjikan, jika pengelolaan parkir oleh pihak ketiga dilakukan secara profesional dan transparan. Hal ini melihat kondisi semakin ramainya perparkiran di pusat perbelanjaan maupun pusat keramaian di Karawang.

"Jika di tahun 2025 pajak perparkiran saja bisa mencapai 93%, kenapa retribusi parkir hanya mencapai 38%?. Ini kan aneh!. Artinya yang saya bilang tadi, kemungkinannya cuma ada dua, tidak profesionalnya pengelolaan parkir oleh pihak ketiga, atau adanya indikasi penguapan retribusi parkir," katanya.

Atas persoalan ini Askun kembali menegaskan, pertama ia meminta Dishub untuk mengevaluasi total dan menghentikan kontrak kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga. Hal ini harus dilakukan sebagai bentuk sanksi atas wanprestasi yang terjadi.

"Dishub harus bisa tegas, ngapain takut sama pengelola (pihak ketiga). Kalau mereka sudah terbukti tidak profesional karena tidak pernah mencapai target PAD, ngapain kerja samanya diteruskan. Toh, masih banyak pihak ketiga lain yang ingin melakukan kerja sama," sindir Askun.

Kedua, Askun meminta pihak inspektorat untuk segera melakukan audit. Karena jika persoalan ini terus dibiarkan, maka target PAD dari retribusi parkir setiap tahun akan terus-terusan jeblok.

"Bila perlu saya juga minta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menyelidiki persoalan ini. Kaerena saya mengindikasikan adanya dugaan penguapan retribusi parkir," tandasnya. (Jay)