Karawang- Polemik perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev - Karawang kembali disorot. Meskipun bangunan megah Theatre Night Mart bekas Karawang Teater tersebut sudah berdiri megah, tetapi THM ini belum dapat beroperasi.
Pasalnya, THM yang berlokasi di tengah jantung kota dan pusat perbelanjaan Karawang ini belum memiliki perizinan lengkap dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta masih mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.
Sisi lain, mulai tercium kabar adanya oknum DPMPTSP Karawang yang diduga menjadi 'calo perizinan', menjanjikan urus perizinan Theatre Night Mart berjalan mulus dan lancar.
Menyikapi kabar ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH mengaku telah mendapatkan 'selentingan' kabar tersebut. Terlebih, soal ratusan juta 'uang koordinasi' yang telah dikeluarkan oleh pemilik atau Owner Theatre Night Mart.
"Ya, saya juga mendapat kabar itu. Diduga ada oknum DPMPTSP Karawang yang menjanjikan urus perizinan. Uang koorinasi ratusan juta sudah dikeluarkan, tapi izin THM ini belum keluar juga," tutur Asep Agustian, Kamis (08/01/2026).
Disampaikan Askun (sapaan akrab), sejak awal ia sudah curiga. Karena tidak mungkin sekelas THM besar 'ujug-ujug' berani beroperasi di Tuparev, jika tidak ada oknum yang menjanjikan mengurus perizinan berjalan mulus.
Karena secara logika, tidak mungkin Bupati Karawang mengeluarkan izin operasi THM di tengah pusat jantung Kota Karawang. Karena dipastikan akan mendapat penolakan dari masyarakat.
"Siapa oknum calo perizinan yang menjanjikannya?, siapa oknum yang mengarahkan untuk menempati atau menyewa Gedung Karawang Teater?, itu semua sedang saya telusuri," kata Askun.
"Yang pasti jika oknum DPMPTSP ini terbongkar identitasnya, saya minta Bupati Karawang untuk segera menon-aktifkan jabatannya, baik itu oknum ASN maupun oknum PPPK. Karena jelas ini malu-maluin," tegas Askun.
Selain aspek izin administrasi umum dan peizinan pusat/provinsi (OSS) dari DPMPTSP, Askun juga meminta Dinas PUPR Karawang tidak mengeluarkan dulu perizinan dari aspek bangunan dan tata ruang, sebelum kajian teknis semua perizinan Theatre Night Mart selesai.
"Baik DPMPTSP maupun Dinas PUPR, saya minta jangan dulu keluarkan izin apapun, sebelum semua aspek perizinannya selesai dikaji. Jangan sampai nanti kecerebohoan perizinan ini berujung masalah pidana," tegasnya.
Sementara dilansir dari iNews Karawang, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin, meskipun dikaitkan dengan nama besar jaringan hiburan nasional.
"Kalau tidak ada izinnya, ya ditutup,” tegas Saepudin, Selasa (6/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi surat keberatan dari tokoh masyarakat Karawang yang mempersoalkan operasional salah satu tempat hiburan malam. Surat resmi tersebut telah diterima DPRD dan menjadi dasar untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Surat RDP dari tokoh masyarakat sudah masuk. Tinggal menentukan tanggalnya,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD Karawang akan mengundang sejumlah instansi terkait, diantaranya DPMPTSP dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), guna mengklarifikasi aspek perizinan tempat hiburan dimaksud.
"Soal perizinan biasanya melalui OSS. Nanti kita buka dan lihat secara transparan dalam RDP,” kata Saepudin. (Jay)
