SMAN 1 Klari Berikan Penjelasan dan Meluruskan Terkait Tudingan Penjualan Aset Sekolah Berupa Komputer

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

SMAN 1 Klari Berikan Penjelasan dan Meluruskan Terkait Tudingan Penjualan Aset Sekolah Berupa Komputer

PERJUANGAN NEWS
Rabu, 28 Januari 2026


Karawang - Tudingan Penjualan Aset Sekolah Tahun 2021 di SMAN 1 Klari Kabupaten Karawang dalam pemberitaan di media online mendapat reaksi untuk diluruskan agar tidak salah paham dan berasumsi negatif dari Wakasek sapras yang saat ini menjabat kepsek SMAN 1 Lemahabang bapak Tata.

Dalam pemberitaan sebelumnya bahwa telah terjadi dugaan penjualan Aset Sekolah berupa Komputer, oknum sewaktu menjabat Wakasek Bidang Sarpras SMAN 1 Klari Kabupaten Karawang, "pada Tahun 2021 di SMAN 1 Klari Kabupaten Karawang telah terjadi pelanggaran penjualan Aset Sekolah berupa komputer sebanyak 40 unit lebih".

Wakasek Sapras SMAN  1 Klari dan Saat Ini Jabat Kepsek SMAN 1 Lemahabang

Hal tersebut dilakukan oleh Tata Suwanta (Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarpras) saat itu, sekarang jadi Kepala Sekolah di SMAN 1 Lemahabang" isi dalam pemberitaan 

Tata pada media perjuangannews, Rabu (28/01/2026)  memaparkan duduk persoalan dan meluruskan tudingan yang dialamat kepadanya, ia mengatakan persoalan yang sebenernya penghapusan aset dan bukan penjualan aset milik sekolah berupa komputer, selanjutnya terkait prihal diatas itu yang sudah selesai dan sudah tidak ada masalah lagi, permasalahan itu sudah selesai dan itu bukan penjualan aset melainkan penghapusan aset, prosedurnya sudah ditempuh, bahkan sudah disetujui oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat waktu itu.
Lebih jauh Tata menbahkan bahwa penghapusan aset Dilakukan Berdasarkan Prosedur (Bukan "Dihilangkan") Aset komputer tersebut tidak "dihilangkan" secara ilegal, melainkan dihapus dari daftar inventaris karena kondisi rusak berat/tidak layak pakai/obsolete (usang). Proses penghapusan ini dilakukan berdasarkan:

1.Berita Acara Pemeriksaan Barang.

Surat usulan penghapusan aset ke Dinas Pendidikan/Yayasan.

Tujuannya adalah mengefisiensikan ruang inventaris dan membatasi kerugian pemeliharaan.

2. Pengalihan untuk Pemeliharaan Gedung adalah Kebutuhan Mendesak

Hasil dari penjualan/pemusnahan komputer rongsok (jika ada nilai sisa) atau keputusan pengalihfungsian aset digunakan semata-mata untuk pemeliharaan gedung sekolah. Tindakan ini dilakukan karena mendesaknya perbaikan infrastruktur demi keselamatan siswa dan kelancaran kegiatan belajar mengajar (KBM), yang mana dana BOP/BOS terbatas.

3. Tidak Ada Penyalahgunaan Wewenang (Unsur Keuntungan Pribadi)

Saya menegaskan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) atau tindakan memperkaya diri sendiri/orang lain. Seluruh nilai ekonomis dari aset yang dihapus (jika ada) dikelola secara transparan dan dicatat dalam laporan keuangan pemeliharaan gedung.

4. Peningkatan Efisiensi Sarana dan Prasarana

Tindakan ini didasarkan pada prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), di mana pihak sekolah berwenang mengatur sarana prasarana untuk kenyamanan belajar. Komputer yang rusak berat justru menambah beban penyimpanan, sehingga penghapusan adalah langkah yang benar.

5. Kesesuaian dengan Prinsip Akuntabilitas. Kami siap menunjukkan Berita Acara Penghapusan Aset, Laporan Inventaris, serta dokumen penggunaan anggaran pemeliharaan gedung sebagai bukti bahwa tindakan ini dapat dipertanggungjawabkan (auditable)." Ungkapnya. (Jay)