Jadi Sorotan Dugaan Pungli, Samsat Karawang sediakan formulir Surat Kuasa dan materai seharga Rp 15 ribu Untuk Pembayaran Pajak Yang Diwakilkan

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

Jadi Sorotan Dugaan Pungli, Samsat Karawang sediakan formulir Surat Kuasa dan materai seharga Rp 15 ribu Untuk Pembayaran Pajak Yang Diwakilkan

PERJUANGAN NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026


Karawang - isu mengenai Samsat atau tempat layanan publik yang menyediakan formulir surat kuasa disertai materai dengan total harga Rp15.000 (sering kali terdiri dari materai Rp10.000 + biaya formulir surat kuasa) menjadi sorotan karena dugaan praktik pungutan liar (pungli) atau harga yang tidak wajar.
Hasil investigasi media perjuangannews.com dan keluhan dari wajib pajak,  mengatakan sebut saja F akan melakukan pembayaran pajak kendaraan roda dua orang tuanya ketua datang kekantor Samsat Karawang kemudian menanyakan apa saja persyaratannya," ucpnya, Selasa (03/02/2026).

Masih kata F, lalu pihak Samsat Karawang memberikan penjelasan kalau STNK nama pribadi bisa langsung diproses namun bila bukan atas nama pribadi harus ada surat kuasa. 

Kemudian F menimpali bahwa kendaraan roda dua bukan atas namanya tapi nama orang tua (wajib pajak) dengan demikian harus menggunakan surat kuasa bila ingin mengurus pembayaran pajak. Oleh karena itu pihak Samsat Karawang memberikan saran bila belum buat surat kuasa, kami pun (Samsat Karawang) menyediakan formulir surat kuasa dan materai dengan harga Rp 15.000,-

Perlu diketahui berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah poin-poin penting terkait sorotan tersebut:

- Harga Materai Resmi: Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020, tarif bea materai tunggal yang berlaku sejak 1 Januari 2021 adalah Rp10.000.

Dugaan Pungli Jika Samsat atau oknum di dalamnya menjual satu lembar materai Rp10.000 disertai formulir surat kuasa seharga Rp15.000, terdapat selisih Rp5.000 yang sering kali dianggap sebagai pungutan liar atau biaya administrasi yang tidak resmi.

wajib pajak sebenarnya tidak diharuskan untuk membeli yang disediakan oleh pihak Samsat atau oknum akan tetapi dapat membawa serta membuat surat kuasa sendiri." Pungkas F.

Sanksi, Pemalsuan atau penggunaan materai yang tidak sesuai aturan dapat berpotensi pidana, dan pungutan liar di area pelayanan publik merupakan pelanggaran serius. 

Pada hari Jumat, (13/02/2026) Tim media perjuangannews.com berusaha untuk konfirmasi dengan mendatangi kantor Samsat Karawang, akan tetapi tidak direspon. (Ute)