Karawang - Ketua Paguyuban Masyarakat Karawang, Supardi soroti pengelolaan sampah diarea Kecamatan Karawang Barat yang kian memprihatinkan.
Menurut Supardi, penumpukan sampah yang di biarkan berhari hari hingga membusuk di pinggir jalan, di Kelurahan Nagasari dan Kelurahan Tanjungmekar, yang merupakan kawasan Perkotaan,
Kantor Bupati, DPRD dan sebagian besar Instansi Pemerintah Kabupaten Karawang umumnya dan Khususnya Kantor Dinas Lingkungan Hidup dn Kebersihan, (DLHK). Padahal di wilayah tersebut berdiri TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) dan
TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Pengumpulan, Pemeliharaan, Pengolahan Sampah) hal tersebut merupakan pekerjaan rumah bagi Pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten, ungkapnya pada media perjuangannews.com Selasa (17/02/2026).
Selain itu, Supardi juga mempertanyakan bagaimana pengelolaan sampahnya* tanyanya.
Perlu kita ketahui bahwa Peraturan terkait pengelolaan sampah di Indonesia, di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
Perpres Indonesia Bersih Sampah.
Selain itu, ada juga peraturan lain terkait pengelolaan lingkungan hidup, seperti,
PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Permen LHK Nomor 70 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha Kegiatan Pengolahan Sampah Permen Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun
Peraturan-peraturan tersebut mengatur tentang pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah.
Sebagai solusi, Supardi mendesak Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, pemerintah kecamatan serta Permerintah Desa setempat, untuk bekerja sama dalam pengelolaan sampah guna mencegah penumpukan sampah di sekitar jalan.
Kerja sama antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan pengelolaan sampah dan limbah yang efektif, sehingga lingkungan tetap bersih dan kesehatan masyarakat terjaga.
Jika tidak ada tindakan nyata, kondisnya akan semakin memburuk, berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan pencemaran lingkungan yang lebih luas. Oleh karena itu, langkah konkret dari semua pihak sangat diperlukan untuk menangani permasalahan ini. (Jay)
