Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Karawang, Aktivis MPPN : Diduga Pelayanan Pajak di Bapenda Menyimpang dan Bupati Diminta Benahi Serta Tindak Tegas

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Karawang, Aktivis MPPN : Diduga Pelayanan Pajak di Bapenda Menyimpang dan Bupati Diminta Benahi Serta Tindak Tegas

PERJUANGAN NEWS
Rabu, 25 Februari 2026


Karawang – Kesabaran masyarakat tampaknya mulai habis, pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Bapenda Karawang kembali menjadi sorotan tajam.

Ketua MPPN (masyarakat pemerhati  penyelenggara negara) Tatang Obet, mengatakan masyarakat menilai ada dugaan terjadi penyimpangan serius dalam tata kelola pelayanan pajak daerah yang berpotensi merugikan warga secara luas." ucapnya pada media perjuangannews.com, Rabu (25/02/2021).

Masih kata Tatang Obet, ada persoalan dimana pajak PBB kadaluwarsa diduga diabaikan, sehingga publik mempertanyakan penerapan aturan kedaluwarsa pajak yaitu cukup 5 tahun (Hak Untuk Melakukan Penagihan Pajak Menjadi Kedaluwarsa Setelah Melampaui 5 Tahun). Jika ketentuan tersebut tidak dijalankan secara konsisten, maka masyarakat berisiko terus dibebani kewajiban tanpa kepastian batas waktu.
Lebih parah lagi, proses mutasi SPPT disebut berlangsung lambat dan berlarut-larut. Banyak warga mengaku harus menunggu hingga tahun berikutnya untuk penyelesaian administrasi. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya manajemen pelayanan dan kurangnya kepedulian terhadap hak masyarakat."ungkapnya.

Perlu diketahui BPHTB: SELF ASSESSMENT “DIKEBIRI”?
BPHTB secara hukum menganut sistem self assessment, yaitu wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung dan menyetorkan sendiri pajaknya.
Namun praktik di lapangan, sistem tersebut dinilai berubah menjadi menyerupai official assessment, dengan berbagai tahapan verifikasi dan Bapenda turut intervensi Harga Transaksi, kalau tidak sesuai dengan keinginan nya dengan berdalih system, masyarakat harus datang untuk konfirmasi Harga, padahal masalah harga transaksi sudah di buat dalam surat Pernyataan Jual Beli yang telah ditandatangani para pihak dan diketahui oleh Pejabat PPAT. Namun fihak Bapenda tidak percaya. Entah apa maksud dan tujuannya, sehingga berakibat memperlambat proses :
- Pengurusan menjadi ribet dan berbelit-belit
- Waktu penyelesaian tidak menentu
- Biaya sosial dan ekonomi meningkat
- Kepastian hukum menjadi kabur
Padahal secara normal,  pada umunnya proses pengurusan ataupun membayar BPHTB bisa selesai dalam 1–2 hari.

Lanjut Tatang Obet, Bupati harus menjawab persoalan ini, 
dimana situasi ini menimbulkan pertanyaan serius kepada pimpinan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang :
- Apakah keluhan masyarakat tidak terdengar?
- Mengapa tidak ada evaluasi terbuka terhadap sistem pelayanan pajak?
- Apakah ini bentuk pembiaran terhadap praktik yang dinilai menyimpang dari prinsip hukum pajak?

Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan tidak menyulitkan rakyat.

Ajakan seruan persatuan masyarakat
Pajak adalah kewajiban rakyat. Tetapi pelayanan yang adil dan sesuai hukum adalah kewajiban pemerintah.

Jika pelayanan terus menyimpang dari prinsip hukum, masyarakat memiliki hak untuk bersuara, mengkritisi, dan menuntut perbaikan.

Rakyat Karawang tidak anti pajak,
Rakyat Karawang hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum." Tegas Tatang Obet. (Jay)