Tarik Pajak MBLB PT. VSM Mlyaran Rupiah Sudah Sesuai Regulasi, Justru Ada Pelaporan ke Polisi Diduga Pemkab Karawang Dituding Lakukan Tindak Pidana Pemerasan dan Pungutan Liar

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

Tarik Pajak MBLB PT. VSM Mlyaran Rupiah Sudah Sesuai Regulasi, Justru Ada Pelaporan ke Polisi Diduga Pemkab Karawang Dituding Lakukan Tindak Pidana Pemerasan dan Pungutan Liar

PERJUANGAN NEWS
Kamis, 05 Februari 2026


Karawang - Pemberitaan diberbagai media online bahwa menyebutkan Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menarik pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari PT Vanesha Sukma Mandiri (PT VSM) yang nilainya mencapai miliaran rupiah terkait aktivitas trading tanah urugan di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat sudah sesuai regulasi, yaitu Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Pajak MBLB, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.

Hasil investigasi media perjuangannews.com pada Rabu (04/02/2026) mendapatkan informasi dari sumber terpercaya sebagai pelapor yang membuat laporan aduan tuduhan Pemkab Karawang lakukan tindak pidana pemerasan dan pungutan liar soal pungutan pajak mblb pada PT.VDM sebesar Rp 4,5 Milliar namun baru dibayar tahap awal senilai Rp 1.15 Milliar.

"Asumsinya usaha ilegal tidak punya izin, katagorinya penambangan ilegal kenapa harus dipungut pajak" cetus pelapor.

Menurut pelapor, menjelaskan berdasarkan surat laporan yang dilayangkan ke Polda Jabar bulan September 2025 bahwa pengaduan dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan/atau Tindak Pidana Pungutan Llar terhadap kegiatan cut and fill yang terjadi di Kawasan Karawang New Industri City (KNIC). Dengan inl Pengadu menyampalkan dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan/atau Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) terhadap kegiatan cut and fill yang terjadi di Karawang New Industri City (KNIC) yang dilakukan oleh beberapa pejabat Karawang berinisial ;
1. AAR Selanjutnya disebut sebagai,
TERADU I
2. SK., Selanjutnya disebut sebagai TERADU II
3. AS, selanjutnya disebut sebagai
TERADU III
4. BR, Selanjutnya disebut sebagal
TERADU IV
Selanjutnya Teradu 1, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, disebut sebagai Para Teradu.

Dimana dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan/atau Tindak Pidana Pungutan Liar terhadap keglatan cut ond (Ill yang terjadi di Karawang New Industri City (KNIC) Desa Wanajaya Kabupaten Karawang yang dilakukan Para Teradu tersebut yang akan kami uralkan sebagal berikut:

LEGAL STANDING PENGADU

1. Bahwa legalitas pemberi kuasa dalam surat pengaduan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) KUHPidana, Pasal 41 ayat (1) (2 huruf a, b, c, d) Undang Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1 ayat (1) (2) (3), Pasal 5 ayat (a) (b) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata cara pelaksaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi Jo Pasal 108 KUHAP, berbunyi:

Pasal 108 ayat (1)
Setlop orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik balk (Isan maupun tertulis.

Pasal 41 ayat (1) :
Masyarakat dapat berperan serto membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Pasal 41 ayat (2) huruf a, b, c, d :
a. Hak mencorl, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pldana korupsi.

b. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan Informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

c. Hak menyampalkan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

d. Hak memperoleh Jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dolom waktu paling lama 30 (tiga puluh) hori;

Pasal 1 ayat (1. 2. 3) PP No. 43 tahun 2018:
1. Penegak Hukum adalah aparat Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksoan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Masyarakat adalah orang perorangan atau kelompok orang.

3. Pelapor adalah Masyarakat yang memberikan informasi kepada Penegak Hukum mengenal adanya dugaan telah terjadi tindok pidana korupsi.

Pasal 5 huruf a, b PP No. 43 tahun 2018:

Masyarakat dapat memberikan informasi mengenal adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada:
a. Pejabat yang berwenang pada badan publik; dan/atau

b. Penegak hukum.

FAKTA HUKUM
2. Bahwa duduk Permasalahan dalam Pengaduan ini adalah dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan/atau Tindak Pidana Pungutan Liar terhadap kegiatan cutt and fill PT. Vanesha Sukma Mandiri dilahan PT. Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) dimana kejadian tersebut terjadi di Kawasan Karowang New Industri City (KNIC) yang dilakukan Para Teradu pada tanggal 08 Agustus 2025;

3. Bahwa kejadian ini bermula pada hari tanggal 11 Jull 2025 Satpol PP Kab. Karawang melakukan tindakan abuse of power dimana Satpol PP Kab. Karawang secara tiba-tiba mendatangi kegiatan cut & fill yang sedang dilakukan oleh PT. Vanesha Sukma Mandiri (VSM) dengan tujuan hendak melakukan penutupan aktifitas cutt & fill PT. Vanesha Sukma Mandiri (VSM) tanpa ada dasar yang jelas dengan dallh VSM harus melakukan pembayaran pajak mblb;

4. Bahwa kemudian berjalannya waktu dari tanggal 11 hingga sampal dengan tanggal 18 Juli 2025, Para Teradu menekan VSM untuk segera melakukan pembayaran pajak MBLB dank arena adanya tekanan dari Para Teradu kemudian pada tanggal 18 Juli 2025 Para Teradu melakukan kesepakatan dimana VSM diwajibkan membayar pajak MBLB dengan nominal pembayaran tahap pertama total Rp. 1.115.000,000,- (satu milyar seratus lima belas juta ruplah) yang selanjutnya karena VSM tidak mau menuruti kehendak Para Teradu yang kemudian pada tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB ketika Para Teradu bersama dengan anggota Teradu IV yaitu Satpol PP, Kepala Bapenda, Kabid Pengelolaan Pajak Daerah (P20) Kabupaten Karawang mendatangi Lokasi cutt and fill PT. Vanesha Sukma Mandiri di dilahan PT. Contemporary Amperex Technology Limited yang berada di Kawasan Karawang New Industri City (KNIC), dimana saat itu Para Teradu yang juga merupakan Pejabat Publik Kabupaten Karawang menuduh jika kegiatan cutt and Fill tersebut merupakan keglatan tambang gallan tanah mineral bukan logam dan batuan serta meminta PT. Vanesha Sukma Mandiri untuk membayar Pajak MBLB sebesar Rp. 4.500.000. 000 (empat millar lima ratus juta rupiah) yang dihitung /meter kubik sebesar Rp. 5 000,- yang dihitung dari tanah keluar sebanyak 700. 000 м³;

5. Bahwa Para Teradu pada saat itu juga dengan menggunakan Harkat, Martabat dan Jabatan yang melekat pada diri Para Teradu mengancam akan melakukan penutupan kegiatan cutt and fill apabila PT. Vanesha Sukma Mandiri tidak mau menuruti keinginan dari Para Teradu dengan seketika saat itu juga agar PT. Vanesha Sukma Mandiri membayar Pajak MBLB sebesar Rp. 4. 500, 000, 000,- (empot miliar lima ratus juta ruploh) dengan cara dapat dicicil selama 4 kali cicil;

6. Bahwa karena tekanan, paksaan, serta ancaman akan menutup kegiatan cutt and fill akhirnya PT. Vanesha Sukma Mandiri menyanggupi untuk membayar Pajak MBLB seperti yang diminta oleh Para Teradu, dimana pada saat itu PT. Vanesha Sukma Mandiri hanya memiliki uang sebesar Rp. 850, 000, 000, (delapan ratus lima puluh Juta ruplah), akan tetapi para teradu menyampaikan harus ada uang setoran pajak tersebut sebesar Rp.1.115.000.250 (satu millor seratus (imabelas Juta dua ratus (lma puluh ruplah) yang nanti sisanya akan dicicil, walaupun kegiatan yang dilakukan PT. Vanesha Sukma Mandiri bukan merupakan kegiatan Tambang;

7. Bahwa pada sekitar Pukul 23.00 WIB akhirnya dengan dikawal oleh Para Teradu, Perwakilan dari PT. Vanesha Sukma Mandiri mendatangi Bank Jawa Barat Kantor cabang Karawang untuk membayar Pajak MLBB seperti keinginan Para Teradu dengan cara menyetorkan uang sebesar Rp. 1.115.000.250 (sotu mlilar seratus ilmabelas juta dua ratus lima puluh ruploh), padahal pada pukul 23.00 WIB Jam operasinal Bank Jawa Barat Kantor Cabang Karawang telah habis (tutup) namun Para Teradu memaksakan untuk tetap dilayani dengan memanfaatkan jabatannya sebagai bahan bargaining serta bukti setoran tunai yang dilakukan oleh PT. Vanesha Sukma Mandiri dibuat seolah olah setoran yang dilakukan pada jam operasional yaitu tertanggal 11 Agustus 2025 pada Pukul 11:12 WIB sesuai dengan bukti setoran tunai nomor referensi 0003H3910183796;

8. Bahwa Pengadu memperoleh Informasi jika Para Teradu mendapat Perintah dari Bupati Karawang yang menjabat saat ini, untuk menarik uang dengan dalih Pajak MLBB kepada PT. Vanesha Sukma Mandiri yang harus dilaksanakan saat itu juga (hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025) atau sebelum berganti hari;

9. Bahwa masih menurut informasi yang Pengadu terima dari managemen Pihak Korawang New Industri City (KNIC), keglatan yang dilakukan oleh PT. Vanesha Sukma Mandiri merupakan benar kegiatan cut ond fill, dimana saat ini dilakukan pemindahan tanah dari Lokasi kontruksi melalui proses disposal atau pembuangan ke luar area proyek karena lahan di KNIC sudah hampir penuh dan tidak dapat lagi menampung tanah galian;

10. Bahwa Perbuatan yang dilakukna oleh Para Teradu dengan menggunakan Jabatan Pejabat Publik yang melekat pada diri Para teradu untuk memeras, memaksa, serta mengancam PT. Vanesha Sukma Mandiri agar membayar Pajak MBLB padahal PT. Vanesha Sukma mandiri tidak melakukan kegiatan tambang patut kami duga sebagai Tindak Pidana Pemerasan dan Pungatan Liar, dimana perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 368 KUHPidana Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:

Pasal 368 KUHP :Barang slapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri serta orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengon kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaa orang Itu atau orang lain, atau supaya membuat hutong maupun menghapuskan plutang, diancom karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pasal 12 huruf (e): Pegawal negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

11. Bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadu merasa perlu menindak lanjuti sebagai bahan Pengaduan pada institusi penegak hukum yang kami tuju sebagai bahan pemeriksaan

Masih kata pelapor dalam dekat ini akan ada penetapan tersangka."Tutupnya. (Ute/redaksi)