Tujuh Bulan Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Dibawah Umur Mandek, Seorang Pemuda Aksi Protes Dmaplores Karawang

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

Tujuh Bulan Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Dibawah Umur Mandek, Seorang Pemuda Aksi Protes Dmaplores Karawang

PERJUANGAN NEWS
Kamis, 12 Maret 2026


Karawang - Aksi berani dilakukan seorang pemuda bernama Tri Prasetio Putra Mumpuni. Seorang diri, ia melakukan aksi diam di depan gerbang Mapolres Karawang untuk memprotes dan mempertanyakan penanganan kasus dugaan pencabulan seorang bocah berusia 8 tahun, warga Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon.

Aksi yang dilakukan Kamis (12/3/2026) ini terpaksa dilakukan Tri. Karena ia menduga penanganan perkara dugaan pencabulan oleh penyidik Polres Karawang tersebut diduga mandek. Pasalnya, laporan polisi sudah dilakukan pada 11 September 2025, tetapi hingga saat ini kasusnya dinilai belum memiliki kepastian hukum.

“Aksi ini adalah bentuk protes moral saya terhadap lambannya penanganan laporan masyarakat di Polres Karawang. Banyak orang kecil datang mencari keadilan, tetapi prosesnya sangat lama dan penuh ketidakpastian,” tutur Tri, kepada wartawan.

Kronologis Perkara

Berdasarkan data yang dihimpun dilansir dari  Redaksi Opiniplus.com, perkara dugaan pencabulan ini sempat dilaporkan keluarga korban berinisial CH, atas terlapor berinisial WG (50 tahun), seorang buruh harian lepas.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP/B/1055/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, pelapor menceritakan bahwa kejadian dugaan pencabulan terjadi pada 9 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasus ini diketahui ketika korban bercerita kepada keluarganya, yaitu dimana korban mengaku dipaksa untuk berhubungan badan sebanyak 2 kali di rumah terduga pelaku WG.

Setelahnya, korban diberikan uang Rp 50 ribu rupiah oleh terduga pelaku, agar korban tutup mulut.

Kasus ini pun sempat mendapatkan pengawalan advokasi hukum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dalam laporannya, pelapor menceritakan bahwa terduga pelaku telah melakukan aksi pencabulan dengan cara menjilat kemaluan korban. Pelaku menidurkan korban di sofa rumahnya, kemudian memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban.

Sehingga atas perkara inilah, Tri Prasetio Putra Mumpuni yang dikabarkan masih merupakan bagian dari keluarga korban melakukan aksi protes di gerbang Mapolres Karawang.

“Yang menjadi pertanyaan bagi saya adalah, kenapa masyarakat kecil yang tidak punya uang harus membayar mahal untuk mendapatkan keadilan?. Bahkan ada anggapan di masyarakat bahwa penyidikan baru berjalan jika ada uang lebih dulu. Sementara mereka yang memiliki jabatan atau kekuasaan sering kali mendapat respons yang lebih cepat,” kata Tri.

Tri menilai kondisi tersebut berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, apabila tidak segera dibenahi secara serius.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan ditujukan untuk menyerang institusi kepolisian secara pribadi. Melainkan sebagai kritik konstruktif agar pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih transparan, profesional, dan adil.

“Aksi ini bukan kebencian terhadap institusi. Ini bentuk kepedulian agar hukum benar-benar hadir untuk semua orang tanpa membedakan siapa yang punya uang, siapa yang punya jabatan, dan siapa rakyat biasa,” tegasnya.

Ia berharap kritik yang disampaikan melalui aksi tersebut dapat menjadi perhatian bagi pihak kepolisian, khususnya di Polres Karawang, agar meningkatkan respons dan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Sementara, hingga berita ini masuk meja redaksi, belum ada jawaban resmi dari Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, terkait aksi protes yang dilakukan pemuda asal Cilamaya Kulon ini. (Jay)