Karawang - Aktivis masyarakat pemerhati penyeoenggara negara menyoroti dan pertanyakan kebijakan pemkab karawang soal maraknya pengusaha transportasi jemputan karyawan yang beroperasi tanpa memiliki garasi atau tempat parkir khusus. Kendaraan operasional, seperti bus kecil (mikrobus) atau elf, seringkali diparkir di bahu jalan, fasilitas umum, atau area perumahan warga, yang menyebabkan kemacetan dan ketidaknyamanan publik.
Tatang Obet Ketua MPPN, soroti Poin-Poin yang menjadi persoalan, Parkir Liar di Area Publik: Bus dan mobil jemputan karyawan yang "tidur" di pinggir jalan raya atau di dalam perumahan, mengganggu arus lalu lintas dan hak pejalan kaki. Potensi Bahaya dan Keamanan: Parkir sembarangan meningkatkan risiko kecelakaan, menghambat akses masuk ke rumah warga, dan berpotensi menjadi tempat tindak kejahatan dan Kami sudah layangkan surat klarifikasi ke bupati Karawang soal pernasalan tersebut " Ucapnya, Rabu (01/04/2026) pada perjuangannews.com
Masih kata Tatang Obet Izin Penyelenggaraan Angkutan harus dipertegas serta menekankan bahwa perusahaan angkutan antar-jemput seharusnya memenuhi persyaratan, termasuk menyediakan garasi permanen yang layak di setiap area operasional.
Lanjut Tatang Obet Uji Berkala Kendaraan, sehingga kendaraan yang tidak memiliki garasi seringkali sulit dipantau kepatuhannya dalam melakukan uji berkala (kir) secara rutin.
Landasan Aturan dan Tuntutan, pengusaha transportasi antar-jemput karyawan diwajibkan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan memiliki tempat pemberangkatan yang permanen, termasuk tempat parkir. Aktivis mendesak Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan tindakan tegas, seperti pencabutan izin usaha atau penindakan parkir liar bagi perusahaan yang tidak patuh
Tatang Obet pun memberikan masukan sebagai solusi, pemkab karawang didorong untuk memperketat syarat perizinan angkutan karyawan, dengan mewajibkan adanya lahan parkir mandiri sebelum kendaraan diizinkan beroperasi, guna menjamin ketertiban umum dan sebagaimana inti pokok surat tersebut diatas. Kami memohon kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Karawang segera membuat tim untuk melakukan pengawasan terhadap para pejabat organisasi daerah (OPD) terkait, dengan mengacu kepada norma, etika, peraturan yang berlaku serta mengedepankan azas praduga tidak bersalah." Tandasnya. (Jay)
