Karawang - Dugaan kejanggalan muncul dalam proyek pemeliharaan gedung dan bangunan kantor/rehabilitasi di Gedung Sekretariat Dewan (Setwan), proyek rehab tersebut pemasangan wallpaper ruangan beserta pekerjaan plafon.
Menurut informasi dari R selaku pemegang CV, kegiatan tersebut dianggarkan sebesar Rp 80 juta. Namun, pekerjaan yang disebut berada di luar item pemeliharaan rutin itu berjalan tanpa dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB). Meski demikian, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk kegiatan tersebut justru muncul.
Dugaan pejabat setwan terseret pusaran proyek janggal tersebut, berinisial Ibu H selaku salah satu pejabat penting terkait kegiatan ini. Akan tetapi, saat hendak dimintai konfirmasi untuk menyampaikan klarifikasi, yang bersangkutan tidak mau bertemu.
Persoalan mencuat ketika RT dan Sekwan menolak untuk melakukan pembayaran. Penolakan itu beralasan karena kegiatan rehab tersebut bukan merupakan arahan dari mereka dan dinilai bersifat pribadi.
Munculnya DPA tanpa didahului RAB menjadi sorotan utama, sebab secara mekanisme penganggaran, DPA seharusnya merupakan turunan dari RAB yang telah disusun dan disetujui.
Sementara status pekerjaan yang disebut "di luar pemeliharaan" serta penolakan dari RT & Sekwan selaku pengguna anggaran teknis memperkuat dugaan adanya prosedur yang tidak sesuai.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai dasar terbitnya DPA, ada atau tidaknya SPK/kontrak kerja dengan R selaku pemilik CV, serta status pencairan dana Rp80 juta tersebut. (Ute/rdksi)
