Karawang - Kegiatan pengadaan langsung di Dinas Bapenda Kabupaten Karawang tahun anggaran 2026 disorot. Anggaran yang tercantum dalam SIRUP dengan nama paket belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan sebesar Rp 297 juta ( dua mata anggaran yang sama) Rp 105 juta dan 192 juta dan anggaran karangan bunga Rp 25.958.000.- disebut berpotensi menjadi temuan audit hingga berujung pada persoalan hukum.
Hasil investigasi tim media perjuangannews.com, Senin (04/05/2026) mengindikasikan ada dugaan penyalahgunaan anggaran sehingga akan menjadi sorotan publik dan berujung pada persoalan hukum.
Menurut Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), kegiatan tersebut tercatat sebagai belanja pengadaan langsung.
"Transparansi adalah kunci, apabila ada dugaan terdapat belanja kepada penyedia namun dalam SiRUP hanya dicatat sebagai swakelola murni, maka hal itu dapat menjadi temuan ketidakpatuhan terhadap regulasi pengadaan serta merupakan bentuk ketidaktransparanan dan tidak sejalan dengan Perpres 46 Tahun 2025".
Mengingatkan bahwa persoalan tersebut bisa masuk ranah tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur kesengajaan (mens rea), seperti mengarahkan pekerjaan kepada penyedia tertentu tanpa mekanisme kompetisi yang sah.
"Bisa ditarik ke ranah pidana korupsi kalau memang ada niat jahat atau kesengajaan mengatur penyedia,"
Saat dikonfirmasi Kepala Bapenda Sahali, terkait persoalan tersebut diatas oleh tim media perjuangannews via whatapss, hanya menjawab anggaran itu digunakan untuk kerjasama dengan media baik online maupun surat kabar dan ucapan hari raya besar." Singkatnya.
Perlu diketahui, Bupati pun selalu mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Karawang agar lebih cermat dalam menginput rencana pengadaan tahun 2026.
la menyarankan agar sebelum melakukan input kegiatan di SIRUP, OPD terlebih dahulu meminta review dari UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa).
"OPD harus hati-hati. Sebelum input, sebaiknya minta review ke UKPBJ," pungkasnya. (SAR/Red)
