Diduga Anggaran Perjalanan Dinas dan Belanja BBM di Dinas PUPR Bidang SDA Karawang Tahun 2025 Bocorr, Rugikan Negara Sebesar Rp 2 Miliar

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

Diduga Anggaran Perjalanan Dinas dan Belanja BBM di Dinas PUPR Bidang SDA Karawang Tahun 2025 Bocorr, Rugikan Negara Sebesar Rp 2 Miliar

PERJUANGAN NEWS
Rabu, 20 Mei 2026


Karawang - Sikap bungkam Rusman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Karawang, dalam menanggapi dugaan penyelewangan anggaran perjalanan dinas (SPJ) dan pembelian BBM tahun 2025 mengakibatkan kerugian negara tuai kritakan.

Hasil investigasi tim media Perjuangan News dari sumber yang dapat dipercaya adanya penyimpangan (dugaan tindak pidana korupsi) anggaran perjalan dinas dan pembelian BBM kurang lebih kerugian negara senilai Rp 2 Miliar di tahun 2025 pada bidang SDA dari dua pagu anggaran tersebut menurut sumber yang dapat dipercaya, dimana informasinya pada saat dijabat inisial AP dan Bendahara Inisial MY. Guna pemberitaan yang berimbang tim media perjuangan news berupaya menghubungi Kadis DPUPR, namun tidak ada jawaban baik tlpon maupun whatapps sehingga dinilai bungkamnya atau karena sikap diamnya dari kadis hingga Kabid yang berkaitan bertentangan dengan prinsip transparansi dan etika pejabat publik.

Seharusnya pejabat publik tidak boleh menutup diri dari pertanyaan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penggunaan dana negara.

Dengan demikian seharusnya Bupati sebagai pembina kepegawaian di daerah wajib melakukan evaluasi terhadap bawahannya yang tidak menunjukkan sikap terbuka. Diam dalam konteks pelayanan publik adalah bentuk ketidaksiapan moral sebagai aparatur negara,. 

Oleh karena itu seorang aparatur sipil negara (ASN) memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bersikap terbuka terhadap publik, terlebih ketika menyangkut pengelolaan dana publik.

Perlu diketahui, pejabat publik yang enggan memberikan keterangan kepada media dan masyarakat bisa dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Pejabat publik bukan pribadi biasa. la terikat pada prinsip akuntabilitas dan transparansi. Diam saat dikonfirmasi soal dana publik adalah bentuk pelanggaran etika pemerintahan dan bertentangan dengan semangat UU KIP," 

Selain UU KIP, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS juga secara tegas mengatur bahwa setiap ASN wajib bersikap jujur, terbuka, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

Hal tersebut diperkuat pula dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menuntut setiap pejabat untuk menjaga integritas dan menjadi teladan bagi masyarakat.

"Sikap tertutup pejabat publik seperti ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. Karena itu, perlu dilakukan evaluasi kinerja terhadap Kadis DPUPR dan Kabid  terkait oleh Bupati Karawang sebagai bentuk pembinaan aparatur,"

Transparansi pejabat publik merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan penguatan sistem pemerintahan yang bersih. la mengingatkan, dalam konteks hukum pidana, diam memang tidak dapat dijadikan bukti bersalah, namun dalam konteks etika publik, sikap itu sangat tidak bijak.

Kasus dugaan penyelewangan perjalanan dinas dan pembelian BBM di 
 Dinas PUPR bidang SDA Karawang bisa dikategorikan korupsi hingga kini masih tahap penyelidikan oleh kepolisian dan pemeriksaan BPK. Eks Kabid SDA sebelumnya dan bendahara dengan tuduhan penyimpangan dana, sehingga diindikasikan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2 miliar dari pagu perjalan dinas dan pembelian BBM.

Sementara sekban inspektorat menanggapi kasus itu sedang dalam  pemeriksaan dan berakhirnya 3 Juni 2026," singkatnya.

Masih dikatakan Sekban, Seperti yang sebelumnya saya sampaikan, bahwa Pemkab Karawang telah diaudit oleh BPK atas LKPD Tahun 2025, hasil BPK sudah Exit (keluar), dilanjutkan dengan penyusunan laporan hasil peneriksaannya." Ungkapnya.

Tim media perjuangan News berharap, APH dapat menindaklanjuti fakta yang muncul hasil dari pemeriksaan BPK secara transparan dan profesional, tanpa pandang bulu. (SAR/redaksi)