Diduga Langgar Operasional Aturan Tempat Hiburan Malam, Praktisi Hukum & Pengamat Kebijakan Sony Adiputra : Desak Satpol PP Lakukan Penutupan atau Akan Usut Pihak-pihakYang Diduga Terima Upeti TNM

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

Diduga Langgar Operasional Aturan Tempat Hiburan Malam, Praktisi Hukum & Pengamat Kebijakan Sony Adiputra : Desak Satpol PP Lakukan Penutupan atau Akan Usut Pihak-pihakYang Diduga Terima Upeti TNM

PERJUANGAN NEWS
Minggu, 03 Mei 2026


Karawang - Dugaan atas pelanggaran operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev, terus menuai sorotan publik.

Alih-alih hanya mengajukan izin resto dan bar, tetapi inspeksi mendadak (sidak) Komisi IV DPRD Karawang dan aparat gabungan pada Kamis (16/4/2026) malam, menunjukan bahwa gedung bekas bioskop tersebut telah disulap menjadi tempat 'semi diskotik' dengan menghadirkan live musik untuk pengunjung berjoget-joget.

Menyikapi polemik dan kontroversi THM ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Sony Adiputra SH mengatakan, bahwa dalam hal ini Pemkab dan DPRD Karawang diduga telah 'dikibulin' oleh pengusaha.

Pasalnya, pada saat digelar pemaparan publik tentang perizinan Theatre Night Mart di kantor Dinas PUPR Karawang pada Kamis (12/2/2026) lalu, perwakilan Manajemen Theatre Night Mart menyatakan bahwa pihaknya hanya mengajukan perizinan untuk restoran dan bar, bukan diskotik maupun tempat karaoke.

"Saya katakan Pemkab dan DPRD Karawang sudah dikibulin pengusaha. Kita semua tahu-lah kalau konsep restoran dan bar tidak seperti itu. Harusnya gak ada itu live musik DJ (Disc Jockey) orang berjoget-joget," tutur Sony Adiputra, Minggu (03/05/2026).

Dikatakan Sony, hal wajar jika sampai saat ini ormas islam dan beberapa pihak menolak keberadaan Theatre Night Mart di Jalan Tuparev. Karena menurutnya, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh juga tidak akan mengizinkan operasional THM di wilayah pusat perkotaan, terlebih lokasinya berada di wilayah pusat perdagangan.

"Kalau mau bikin tempat seperti itu, ya seharusnya jangan di Tuparev dong!. Pindah ke sono di Interchange Karawang Barat sama THM lainnya," ucapnya.

Tetapi anehnya, kata Sony, meski dinyatakan melanggar operasional, tetapi tidak pernah dilakukan penutupan oleh Satpol PP sebagai penegak Perda. Sehingga diduga ada beberapa pihak tertentu yang sudah menerima 'upeti' dari Theatre Night Mart.

"Sebelumnya Ketua PHRI Bang Gabryel sudah menegaskan tidak akan melindungi THM yang belum mengurus perizinan, apalagi melanggar. Ayo dong tutup!. Ada apa dengan semua ini?. Kok Satpol PP diem-diem aja," sindir Sony.

DPRD Keluarkan Surat Rekomendasi Penutupan Sementara

Sementara berdasarkan info teranyar yang diterima Redaksi Opiniplus.com, Komisi IV DPRD Karawang sudah mengeluarkan surat rekomendasi penutupan sementara operasional Theatre Night Mart.

Bahkan kabarnya, surat rekomendasi tersebut sudah sampai di meja sekda, bupati hingga berakhir di Kasatpol PP Karawang.

Tetapi hingga saat ini masih tak kunjung dilakukan penutupan Theatre Night Mart. Yaitu dimana THM ini masih beroperasi sebagai THM semi diskotik dengan konsep live musik DJ yang dipenuhi orang berjoget-joget.

Kini publik menantikan ketegasan sikap dari pemkab, khususnya aparat gabungan untuk menutup Theatre Night Mart.

Dan pilihan bagi Theatre Night Mart 'katanya' cuma dua, yaitu merubah konsep resto dan bar dengan melengkapi segala macam perizinannya atau memindahkan THM-nya ke lokasi lain. (Jay)