Karawang - Semakin santer terdengar nama pejabat kabag umum dan keuangan, disebut-sebut dalam pusaran skandal proyek pemeliharaan gedung dan bangunan kantor/rehabilitasi di Gedung Sekretariat Dewan (Setwan), proyek rehab tersebut pemasangan wallpaper ruangan beserta pekerjaan plafon, tanpa dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan rencana anggaran biaya (RAB).
Hal tersebut terungkap saat salah satu pemborong yang identitasnya yang enggan diungkapkan mengatakan pejabat berinisial H selaku kabag umum dan keuangan akan melakukan rehab dan pemeliharaan ruangannya, namun dirinya menolak karena belum ada DPA Serta RABnya." Ucapnya singkat
Selain itu persoalan mencuat ketika RT dan Sekwan menolak untuk melakukan pembayaran. Penolakan itu beralasan karena kegiatan rehab tersebut bukan merupakan arahan dari mereka dan dinilai bersifat pribadi.
Munculnya DPA tanpa didahului RAB menjadi sorotan utama, sebab secara mekanisme penganggaran, DPA seharusnya merupakan turunan dari RAB yang telah disusun dan disetujui.
Sementara status pekerjaan yang disebut "di luar pemeliharaan" serta penolakan dari RT & Sekwan selaku pengguna anggaran teknis memperkuat dugaan adanya prosedur yang tidak sesuai.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai dasar terbitnya DPA, ada atau tidaknya SPK/kontrak kerja dengan R selaku pemilik CV, serta status pencairan dana Rp80 juta tersebut. (Ute/rdksi)
