Karawang - Tuai sorotan publik bahkan menjadi polemik pelaksanaan proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang diduga tanpa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga menjalankan proyek tanpa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan pelanggaran serius terhadap hukum keuangan negara dan administrasi pemerintahan. Secara hukum, tidak ada satu rupiah pun uang negara yang boleh keluar tanpa dasar DPA yang sah.
Hasil penelusuran pekerjaan tersebut dilaksanakan di ruangan Kabag umum & keuangan berupa pemasangan wallpaper dan plafon.
Proyek rehab dan pemeliharaan gedung DPRD Karawang diruangan kerja Kabag umum & keuangan itu mencuat setelah terjadi saling bantah dan lempar tanggung jawab antara Sekretaris Dewan (Sekwan), Kasubag Rumah Tangga (RT), dan Kabag Umum& Keuangan terkait pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran kepada pihak rekanan kontraktor.
Dinamika yang berkembang di internal Sekretariat DPRD Karawang justru memperlihatkan adanya kejanggalan dalam mekanisme pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung tersebut.
"Ini menjadi sesuatu yang janggal. Ketika pihak penyedia jasa atau rekanan kontraktor justru mendapatkan penolakan pembayaran dari Sekwan maupun Kasubag Rumah Tangga, publik tentu mempertanyakan bagaimana pekerjaan itu bisa berjalan,"
Aspek Hukum dan Sanksi
Proyek yang berjalan tanpa DPA dan RAB dikategorikan sebagai tindakan ilegal karena melanggar asas legalitas anggaran. Dengan demikian ada indikasi korupsi/penyalahgunaan wewenang, dimana pelaksanaan kegiatan tanpa anggaran yang disetujui (off-budget) sering kali berujung pada tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor).
Kemudian risiko pidana bagi KPA/PPK, (sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen) dapat dikenakan sanksi pidana dan pemutusan kontrak secara sepihak karena prosedurnya cacat hukum.
Lalu daftar hitam rekanan, kontraktor yang terlibat dalam proyek tanpa DPA berisiko tidak dibayar oleh daerah dan masuk dalam daftar hitam.
Mengapa Sekwan dan Ketua DPRD "Enggan" Turun langsung selesaikan polemik tersebut seolah-olah tutup mata telinga, mungkin situasi di mana pimpinan tidak berani menegur bawahan biasanya disebabkan oleh beberapa faktor : dugaan keterlibatan kepentingan bahwa proyek tersebut adalah "titipan" atau menguntungkan pihak-pihak tertentu dilingkaran pimpinan.
Kelemahan Manajerial, sekwan secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD, namun secara administratif kepada Bupati/Walikota melalui Sekda. Hal ini sering menciptakan dualisme loyalitas. Sekwan adalah pejabat eselon II yang posisinya sangat bergantung pada keputusan politik kepala daerah dan persetujuan pimpinan DPRD.
Pertanyaan besar ? Bisa lolos proyek rehab dan pemeliharaan gedung DPRD Karawang diruangan kerja Kabag umum & keuangan dapat terlaksana apabila tidak didukung administrasi resmi seperti DPA dan RAB. Karena setiap kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah harus memiliki dasar administrasi dan perencanaan yang jelas.
Tim LBH media perjuangannews.com meminta Kejaksaan Negeri Karawang tidak membiarkan persoalan tersebut hanya menjadi polemik di ruang publik.
"Kejaksaan Negeri Karawang harus segera turun melakukan penelaahan, kalau memang ditemukan indikasi pelanggaran, maka harus segera ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan."
Langkah cepat aparat penegak hukum penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran yang transparan dan sesuai aturan di lingkungan pemerintahan daerah.
Laporan Masyarakat (Whistleblowing)
Sebagai bentuk keseriusan mengawal persoalan tersebut, Tim LBH media perjuangannews.com menyatakan akan membuat laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Karawang sebagai langkah konkret menegakan hukum.
(Redaksi)
