Garut – Penanganan dugaan kerugian negara di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, kini berubah menjadi tontonan yang mengundang tanda tanya besar. Publik menyoroti lemahnya pengawasan Inspektorat Kabupaten Garut serta sikap penegak hukum di Kejaksaan Negeri Garut yang dinilai saling “lempar bola panas”.
Perbedaan mencolok terkait nilai kerugian negara antara pihak Inspektorat dan Kepala Desa semakin memperkeruh suasana.
Alih-alih transparan, kedua pihak justru terkesan saling menghindar dari tanggung jawab.
Fakta Lapangan: Audit Selesai, Tapi Penegakan Hukum Jalan di Tempat
Tim Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mengungkap bahwa Inspektorat telah menyelesaikan audit dan menemukan adanya kerugian negara. Bahkan, Kepala Desa diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian tersebut.
Namun kenyataannya:
Pengembalian hanya sekitar 50%
Tenggat waktu habis
Kepala Desa dinilai tidak kooperatif
Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan
Anehnya, setelah dilimpahkan, berkas justru dikembalikan kembali ke Inspektorat.
Seorang internal Inspektorat bahkan mengaku kebingungan:
“Seakan-akan kami dilempar bola panas oleh APH.”
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ada tarik-ulur kepentingan di balik mandeknya proses hukum ini?
Pelapor Dipingpong, Transparansi Dipertanyakan
Ketua AKPERSI, Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ mengaku geram karena hingga kini pihaknya hanya menerima penjelasan lisan tanpa dokumen resmi.
Padahal secara hukum, pelapor memiliki hak untuk mendapatkan informasi tertulis.
Langkah pun diambil dengan melapor ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Hasilnya:
Pelapor diarahkan meminta dokumen resmi ke Kejari dan Inspektorat
Jika tidak diberikan, diminta melapor kembali
Namun ironisnya, saat diminta:
Kedua instansi kompak menolak memberikan dokumen
Alasan klasik: “harus izin pimpinan”
Dasar Hukum: Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana
Publik perlu tahu, pengembalian kerugian negara bukan berarti perkara selesai.
Mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 4 menyatakan:
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana pelaku.”
Artinya:
Meskipun dana dikembalikan 100%, proses hukum tetap wajib berjalan.
Selain itu:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
menegaskan pengelolaan keuangan desa harus transparan dan akuntabel
Analisis Tajam: Ada Apa dengan Garut?
Jika mengikuti alur kejadian:
Inspektorat menemukan kerugian negara ✔
Kepala Desa tidak menuntaskan pengembalian ✔
Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan ✔
Tapi… dikembalikan lagi
Ini bukan sekadar kelalaian administratif.
Ini berpotensi menjadi:
Maladministrasi
Pengabaian proses hukum
Bahkan bisa mengarah pada dugaan upaya perlindungan oknum
Publik Menunggu: Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
Kini masyarakat Garut menanti kepastian:
Apakah kasus ini akan berlanjut ke penyidikan?
Ataukah berhenti
diam-diam karena “sudah dikembalikan”?
Jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk:
Korupsi cukup dikembalikan, lalu bebas?
Penutup
AKPERSI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada kejelasan dari Kejari dan Inspektorat, maka laporan lanjutan ke tingkat lebih tinggi bukan lagi kemungkinan—melainkan keniscayaan.
Garut sedang diuji: berdiri di atas hukum, atau tunduk pada kompromi? (Jay/rls)
