Karaeang - Di dalam momentum peringatan Hari Kenaikan Isa Al-Masih, DPRD Kabupaten Karawang bakal menginisiasi adanya pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tanpa diskriminatif.
Ide dan gagasan ini muncul ketika adanya aspirasi dari umat kristiani, Paguyuban Batak Perumnas yang masih kesulitan mencari TPU, ketika ada keluarganya yang meninggal dunia.
Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin (HES) mengatakan, rencana program ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemakaman, yang seharusnya sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah.
"Kami akan tindaklanjuti berkomunikasi dengan pak bupati, sekda dan dinas terkait. Sehingga ke depan tidak ada lagi diskiriminasi pemakaman di Karawang," tutur H. Endang Sodikin (HES), Kamis (14/05/2026).
Disampaikan HES, rencana pengadaan TPU umum tanpa diskriminatif ini tentu akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Karawang yang sudah ada.
Sehingga ke depan, ia berharap agar tidak ada lagi kesulitan mencari TPU bagi umat kristiani, khususnya bagi umat kristiani kurang mampu yang harus membayar TPU hingga Rp 25 juta.
"Kami mencoba mengakomodir keluhan warga kristiani yang kurang mampu yang sebenarnya ini sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah, sesuai dengan amanah Perda No. 3 Tahun 2025," tutur HES.
Pengamat Yakin akan Disetujui Bupati Karawang
Di kesempatan terpisah, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH mengaku mendukung penuh rencana program pengadaan TPU tanpa diskriminatif oleh Ketua DPRD Karawang ini.
Terlebih ia meyakini, jika rencana usulan DPRD Karawang ini akan disetujui oleh Bupati Karawang. Karena menurutnya, persoalan keluhan dari umat kristiani ini merupakan aspirasi yang sudah terlalu lama bergulir.
"Ide dan gagasan ini harus kita dorong dan kita dukung. Saya yakin pak bupati juga pasti setuju. Apalagi ini momentumnya pas hari kenaikan Isa Al-Masih," katanya.
Menurut Askun (sapaan akrab), Karawang merupakan kota perlintasan etnis, suku, agama, seni dan budaya yang sejak dulu sangat menjaga nilai-nilai pluralisme.
Oleh karenanya dalam hal segi pembangunan daerah, maka sudah tidak boleh lagi ada istilah diskriminasi bagi kelompok agama tertentu.
"Kita ini sesama saudara yang harus mendapatkan hak pembangunan yang sama. Termasuk ketersediaan TPU bagi umat kristiani, maka ini sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakannya," tutup Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang ini. (Jay)
