Karawang - Skandal dugaan proyek rehab pemasangan wallpaper dan pemasangan plafon diruangan Kabag hukum & keuangan sekwan Karawang semakin menjadi sorotan publik.
Dimana proyek tersebut mencuat karena tidak didukung DPA serta RAB. Hasil konfirmasi tim media perjuangan news, Senin (25/05/2026) diruangan RT sekwan Ivan, mengatakan proyek tersebut merupakan bukan pekerjaan force majure yang harus dibayarkan langsung." Ucapnya.
"Force majeure (atau keadaan kahar) adalah suatu keadaan atau peristiwa tak terduga di luar kendali manusia (seperti bencana alam, perang, atau pandemi). Dalam pekerjaan atau kontrak, kondisi ini membuat salah satu pihak tidak mungkin atau terhalang untuk memenuhi kewajibannya"
Sementara menurut Kabag hukum dan keuangan sekwan, anggaran dimurni sudah ada (DPA ada) kenapa harus dibayarkan ke ABT (akhir tahun)," katanya singkat.
Hal tersebut semakin menjadi tanya besar. Sampai berita ini turun, sekwan dan ketua DPRD Karawang enggan mencari solusi untuk menyelesaikannya. (Ute)
