Karawang - Terendusnya dugaan skandal proyek pemeliharaan dan rehab ruangan kerja Kabag umum & keuangan sekretaris DPRD Karawang berupa pergantian wallpaper serta pemasangan plafon pada anggaran tahun 2025, dimana sampai dengan bulan mei tahun 2026 belum dilakukan pembayaran pada pada pihak pemborong.
Hal tersebut hasil dari investigasi tim media perjuangannews.com saat menanyakan pada pemborong berinisial R, menyebutkan ia yang mengerjakannya dan sampai hari ini belum ada pembayaran yang dilakukan pihak setwan, dengan nilai proyek Rp 80 juta, ucapnya.
Perlu diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa proyek tersebut tidak ada DPA dan RAB, sehingga terindikasi ada dugaan perbuatan melawan hukum dan melanggar aturan.
Dari informasi yang diperoleh disebut-sebut Pejabat berinisial H Kabag hukum & keuangan Setwan diduga yang memberikan perintah langsung pada pemborong untuk melakukan pekerjaan tersebut. Namun H Kabag umum & keuangan menyangkal karena hal itu sebelumnya sudah koordinasi dengan RT setwan berinisial I sebelum melaksanakan proyek tersebut. Artinya pihak-pihak yang berkaitan mengetahui adanya proyek pemeliharaan dan rehab ruangan Kabag umum & keuangan Setwan.
Penelusuran lebih lanjut, tim media perjuangannews.com memperoleh informasi, kemungkinan besar pihak pemborong akan melakukan upaya hukum bila persoalan itu tidak ada kejelasan.
Dugaan pelaksanaan proyek tersebut mengarah pada dugaan syarat adanya Persekongkolan.
Dapat dikategorikan sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. BAB II Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa. Bagian Kesatu, Tujuan. Pengadaan Barang/Jasa Pasal 4 Menjelaskan.
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;.
Ditegaskan juga pada Bagian Ketiga Prinsip Pengadaan Barang/Jasa. Pasal 6. Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: c. transparan.
Sampai dengan dua kali pemberitaan, Sekwan masih belum bisa di mintai klarifikasinya, seolah tidak mau tahu akan persoalan yang berada dilingkungan sekretaris dewan perwakilan daerah kabupaten Karawang. (Redaksi)
