Karawang - Pernyataan pihak Sekretariat DPRD (Setwan) bahwa tidak ada temuan (zero finding) dinilai sangat bertolak belakang dengan fakta bahwa ada dugaan pengerjaan proyek rehabilitasi ruangan (pemasangan wallpafer dan pemasangan plafon) tetap berjalan tanpa DPA dan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sah.
Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta merugikan keuangan negara maupun masyarakat.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan jurnalis media perjuangannews.com ditemukan dugaan kejanggalan proyek rehab dan pemeliharaan dilingkungan setwan yaitu ruangan Kabag umum dan keuangan tanpa ada DPA dan RAB.
Kejanggalan ini mencuat ke publik melalui sorotan media lokal di lingkungan Setwan Kabupaten Karawang, dan berikut adalah pokok masalah yang membuatnya menjadi kontradiksi besar.
Perlu diketahui, dalam regulasi yang berlaku, kewajiban penyusunan RAB telah diatur dalam sejumlah aturan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Pada Pasal 18 disebutkan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib memiliki perhitungan biaya yang rinci dan sah sebagai dasar pelaksanaan proyek.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah juga mewajibkan adanya RAB dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam setiap proyek pengadaan, kecuali untuk nilai pekerjaan tertentu di bawah batas minimal yang ditentukan.
Sementara itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 menegaskan bahwa setiap proyek konstruksi maupun pekerjaan transmisi harus menggunakan RAB berstandar sebagai dasar kontrak, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan.
Miris, dan tak sesuai fakta yang ada bahwa pernyataan bertolak belakang bahkan kontroversi dimana sekwan dr. Dwi Susilo dalam sala satu media online mengatakan Penghargaan Zero Finding ini dianugerahkan kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Jajaran karena memiliki intregritas dan komitmen luar biasa dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel sehingga patut menjadi contoh.bagi dinas intansi lainnya di Pemkab Karawang." Ucapnya.
Sedangkan Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin ketua ketika di whatapps terkait adanya pemberitaan seputar kegiatan proyek di setwan yang diduga janggal, hanya menjawab singkat, " Ka bu kabag na wae eta mah kang teguh urusan kesekwanan ". Ke Ibu Kabag aja, itu urusan sekwan.
Namun disalah satu media online justru ketua DPRD Karawang mengapresiasi kinerja setwan dan jajarannya, karena berintegritas
Jurnalis perjuangannews.com menilai masih rendahnya pemahaman sebagian aparat lingkungan dan kelompok kerja masyarakat terkait aturan proyek menjadi salah satu penyebab lemahnya pengawasan administrasi pekerjaan di lapangan.
Dalam praktiknya, proyek yang berjalan tanpa DPA dan RAB dinilai rawan menimbulkan penyimpangan anggaran, mark up pekerjaan, hingga potensi tindak pidana korupsi. Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang kerap menyeret oknum kepala desa, lurah, maupun pejabat lainnya ke ranah hukum.(SAR/Redaksi)
