Dugaan Penyelewangan Anggaran Perjalanan Dinas dan Belanja BBM Dinas PUPR Tahun 2025 Terungkap, Hasil Audit BPK RI Negara Dirugikan Rp 2 Miliar

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

Dugaan Penyelewangan Anggaran Perjalanan Dinas dan Belanja BBM Dinas PUPR Tahun 2025 Terungkap, Hasil Audit BPK RI Negara Dirugikan Rp 2 Miliar

PERJUANGAN NEWS
Rabu, 08 Juli 2026

Karawang - Kasus dugaan penyelewangan perjalanan dinas dan pembelian BBM di Dinas PUPR bidang SDA Karawang bisa dikategorikan korupsi, karena menurut hasil audit BPK RI sudah keluar hasilnya. Eks Kabid SDA dan bendahara sebelumnya dengan tuduhan penyimpangan dana, sehingga mengakibatkan dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2 miliar dari pagu perjalan dinas dan pembelian BBM tahun 2025.

Dari investigasi tim media perjuangan news, diperoleh penjelasan dari hasil pemeriksaan inspektorat, bahwa sudah dilakukan pemeriksaan oleh auditor BPK RI berakhir 9 Juni 20026, namun menurut salah satu pejabat inspektorat belum setor ke kas daerah, oleh karena tim BPK RI memberi batas waktu sampai dengan 9 Agustus 2026 harus sudah disetorkan ke kas daerah."

Masih dikatakan pejabat inspektorat, Seperti yang sebelumnya saya sampaikan, bahwa Pemkab Karawang telah diaudit oleh BPK atas LKPD Tahun 2025, hasil BPK sudah Exit (keluar), dilanjutkan dengan penyusunan laporan hasil peneriksaannya." Ucapnya.

Tim media perjuangan News berharap, APH (aparat penegak hukum) dapat menindaklanjuti fakta yang muncul hasil dari pemeriksaan BPK RI secara transparan dan profesional, tanpa pandang bulu. 

Sementara untuk kepentingan pemberitaan agar berimbang, Tim media perjuangan news berupaya mengkonfirmasi hal tersebut via telepon whatapps ke Kepala Dinas PUPR namun tidak menjawab. Lebih lanjut, tim media perjuangan news mengkonfirmasi ke sekdin PUPR via WA, hanya menjawab terkait temuan BPK di bidang SDA sudah ditindaklanjuti oleh inspektorat," singkatnya.

Sangat disayangkan Seharusnya pejabat publik (kadis) tidak boleh menutup diri dari pertanyaan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penggunaan dana negara.

Oleh karena itu seorang aparatur sipil negara (ASN) memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bersikap terbuka terhadap publik, terlebih ketika menyangkut pengelolaan dana publik.

Perlu diketahui, pejabat publik yang enggan memberikan keterangan kepada media dan masyarakat bisa dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Pejabat publik bukan pribadi biasa. la terikat pada prinsip akuntabilitas dan transparansi. Diam saat dikonfirmasi soal dana publik adalah bentuk pelanggaran etika pemerintahan dan bertentangan dengan semangat UU KIP," 

Selain UU KIP, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS juga secara tegas mengatur bahwa setiap ASN wajib bersikap jujur, terbuka, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

Hal tersebut diperkuat pula dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menuntut setiap pejabat untuk menjaga integritas dan menjadi teladan bagi masyarakat.

"Sikap tertutup pejabat publik seperti ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. Karena itu, perlu dilakukan evaluasi kinerja terhadap Kadis DPUPR dan Kabid terkait oleh Bupati Karawang sebagai bentuk pembinaan aparatur,"

Transparansi pejabat publik merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan penguatan sistem pemerintahan yang bersih. la mengingatkan, dalam konteks hukum pidana, diam memang tidak dapat dijadikan bukti bersalah, namun dalam konteks etika publik, sikap itu sangat tidak bijak. (SAR)