Karawang - Dugaan proses lelang pekerjaan di Kabupaten Karawang sudah terkondisikan rupanya bukan isapan jempol. Dampak dari praktik monopoli tersebut menyebabkan sejumlah jasa konstruksi merasa kecewa dalam proses regulasi pelelangan.
Sehingga dugaan persengkongkolan atau pengkondisian (arahan pemenang tender) pada proyek LPSE merupakan pelanggaran serius yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Praktik ini merusak persaingan sehat, merugikan keuangan negara, dan sering kali menghasilkan pekerjaan fisik yang tidak sesuai standar teknis.
Hasil investigasi media perjuangannews, Rabu (03/06/2026), berikut adalah modus operandi umum :
Modus Operandi Pengkondisian Proyek
Penguncian Sejak Perencanaan: Spesifikasi teknis (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun secara sengaja agar hanya dapat dipenuhi oleh satu perusahaan tertentu.
Manipulasi Sistem: Penundaan pengumuman lelang atau memasukkan penawaran tertentu secara diam-diam melalui sistem untuk memastikan kemenangan pihak tertentu.
Syarat Berat: Persyaratan pengalaman atau kualifikasi dibuat tidak wajar untuk menggugurkan peserta lelang yang berpotensi menjadi pesaing.
Oleh karena itu praktik pemenang tender proyek yang berulang dan didominasi oleh perusahaan tertentu di LPSE Karawang kerap memicu dugaan monopoli atau persekongkolan tender. Hal ini biasanya terjadi akibat lemahnya pengawasan atau adanya pengaturan sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan rekayasa persyaratan.
Dasar Hukum & Sanksi
Praktik ini melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan suap/gratifikasi). (Redaksi)
