Karawang - Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Karawang jangankan ngurus anak didik biar anak cerdas dan jujur untuk mengurus manajemen penggunaan anggaran kantornya saja diduga masih terdapat pelanggaran oleh pemeriksaan badan keuangan Republik indonesia (BPK RI) Ditengah sulitnya perekonomian negara kesatuan Republik Indonesia dan banyaknya teriakan masyarakat melalui gerakan moral, kritikan melalui media elektronik dan cetak atas kenaikan bahan bakar minyak (BBM), masih ada salah satu dinas di Pemkab Karawang bekerja tidak transparan untuk mengelola anggaran pemakaian oprasional bahan bakar minyak (BBM), diduga bupati karawang seperti diam dan membisu masih memberikan kepercayan kepada sang kepala dinas pendidikan dan kebudayaan walaupun terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan oprasional kantor yang dipimpinnya.
Perlu diketahui Persiden Indonesia Prabowo Subianto menggaungkan efesiensi untuk penggunaan anggaran belanja negara disisi lain pemerintahan kabupaten Karawang masih ada kepala dinas atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menggunakan anggarannya tidak transparan alias tidak terbuka kepublik.
Ditempat terpisah aktivis Masyarakat Pemerhati Penyelenggara Negara (MPPN) A.Tatang Suryadi biasa disapa Obet pada media perjuangannews.com, Jumat (10/07/2026) meminta Bupati Karawang segera bertindak terhadap kinerja kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang yang bekerja asal-asalan karna disdik adalah sentral untuk membina karakter sumbe daya manusia sejak dini biar cerdas dan jujur.
Masih terdapat adanya temuan kelebihan pembayaran atas hasil audit BPK terkait anggaran oprasional bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp. 124.459.200.00,- (seratus dua puluh empat juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus rupiah)
Selanjutnya Obet meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pembuatan surat pertanggung jawaban (SPJ) diduga palsu yang mengarah kepada tindak pidana korupsi bukan hanya berhenti untuk pengembalian saja atas rekomendasi hasil audit badan pemeriksaan keuangan (BPK)," tegasnya. (Tgh'j)
