Cegah Pungli !!! MOU Disepakati Antara DLHK Karawang & RT Dipo Barat, Pembayaran Sampah Non-Tunai ke Kasda

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

Cegah Pungli !!! MOU Disepakati Antara DLHK Karawang & RT Dipo Barat, Pembayaran Sampah Non-Tunai ke Kasda

PERJUANGAN NEWS
Kamis, 09 Juli 2026


Karawang – Polemik uang kopi pengangkutan sampah di TPSS Dipo Barat, Nagasari resmi berakhir damai. DLHK Karawang bersama RT 001 RW 022 sepakat meneken MoU pelayanan sampah dengan sistem pembayaran retribusi non-tunai langsung ke rekening Kas Daerah.

Kepala UPTD Kebersihan Wilayah 1 DLHK Karawang, Erwin Baharudin, menyebut ini langkah mencegah miskomunikasi dan potensi pungli.

Dari Miskomunikasi ke MoU Resmi,
ini murni miskomunikasi dengan UPTD jadi RT biasa memberi uang untuk beli kopi, dibagi untuk satu supir dan empat pemuat sebesar 200 sampai 300 ribu. Bukan untuk UPTD. Pihak RT juga memberi dengan ikhlas ke anak-anak,” jelas Erwin saat dikonfirmasi, Kamis, (09/07/2026).

Setelah mediasi, uang itu dikembalikan, “Kemarin kami bertemu dengan pihak RT. Kalau merasa tidak ikhlas memberi ke anak-anak, kami kembalikan. Sudah kami kembalikan uang untuk beli kopi itu pakai berita acara,” ujarnya.

Edukasi Perda SKRD berhasil sesuai Perda, retribusi sampah Rp150.000 per kubik. Satu mobil 6 kubik = Rp900.000. “Terus pihak RT memberi ke petugas itu uangnya dari mana? Pasti dari iuran warga. Kalau menurut Perda SKRD itu per kubik 150.000 x 6 kubik satu mobil sudah 900.000.atau kalau menurut perda perKK 11.000 kalau di kali dri yg d kasih kan k petugas 300.000 ..berarti d lingkungan d situ ada 27-30 KK apa mungkin cuma ada 27-30 KK  d wilayah itu sedangkan volume sampah d Tpss itu bayak pisan . Teu kaharti kang ” tegas Erwin.

“Alhamdulillah pihak RT setelah itu baru paham bahwa sampah ada perda retribusinya. Sekarang sudah dibuat MOU pelayanan sama kami, bayarnya juga tidak ke petugas, langsung ke rekening Kas Daerah,” ungkapnya.

Pesan Tegas : Stop Kasih Uang ke Petugas, “Biar petugas kami bekerja lillahi ta’ala. Jangan ada yang memberi kopi dan rokok, apalagi makanan. Khawatir kejadian seperti ini terulang.

“Petugas kebersihan kerjanya tidak ada liburnya, upahnya supir,2.800.000 pemuat Rp2.400.000. Per bulan. Setiap hari bau dan berisiko penyakit. Manusiawi memberi ke petugas, tapi sekarang sudah ada jalan yang benar,” tambahnya.

Dengan MoU ini, TPSS Dipo Barat kini resmi dilayani DLHK dengan retribusi sesuai aturan. Pembayaran non-tunai ke Kasda memastikan transparansi.

Masih kata Erwin, iuran sampah warga itu sah jika dikelola RT/RW atau KSM secara transparan sesuai UU No. 18/2008 dan Perda Karawang No. 14/2025. Iuran warga untuk biaya operasional lingkungan, sedangkan jika pakai truk DLHK ke TPA tetap wajib bayar retribusi resmi ke Kas Daerah. “Intinya dipisah dan transparan, biar petugas kami kerja lillahi ta’ala tanpa ada lagi uang kopi,” tutupnya.

Erwin menyoroti kondisi saat ini, di mana iuran sampah warga yang dikumpulkan RT atau pengurus masih belum transparan. "Itu yang jadi tanda tanya," ujarnya.

Ia menegaskan, iuran sampah warga sah jika dikelola RT/RW atau KSM secara transparan sesuai UU No. 18/2008 dan Perda Karawang No. 14/2025. Iuran tersebut digunakan untuk biaya operasional lingkungan. Sementara itu, jika menggunakan truk DLHK untuk pengangkutan ke TPA, warga tetap wajib membayar retribusi resmi langsung ke Kas Daerah.

“Intinya harus dipisah dan transparan. Biar petugas kami kerja lillahi ta’ala, tanpa ada lagi istilah uang kopi,” pungkas Erwin. (Rls/redaksi)