Karawang - Forum Jasa Konstruksi Daerah Kabupaten Karawang yang digelar Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas PUPR pada Kamis (30/07/2026) di Aula Husni Hamid, Pemda Karawang, mendapat apresiasi dari kalangan asosiasi salah satunya dari Gapeknas Karawang.
Ketua Umum DPD GAPEKNAS Karawang, Yusuf Supriatna, S.T., menilai forum bertema "Peran Sub Urusan Jasa Konstruksi Dalam Mendukung Menuju Konstruksi Karawang Berkualitas" ini menjadi momentum penting untuk membangun sinergi antara asosiasi dan DPUPR menuju Karawang Maju
Namun di balik apresiasi tersebut, GAPEKNAS melontarkan kritik konstruktif terkait lemahnya sistem verifikasi dan validasi perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang dinilai masih kecolongan dan membuka celah perizinan ASPAL (Asli Tapi Palsu).
Yusup menegaskan, "Register tersebut dilakukan setiap tahun. Harusnya di era teknologi Digital semua Pelaku usaha bidang konstruksi di Kabupaten Karawang terkait perijinannya dipusatkan di bawah Barjas sedangkan Fungsi Jaskon ini di bawah PUPR. Sedangkan dinas lain tidak tercover. ungkapnya
Menurutnya, kedepannya Dugaan modus perizinan ASPAL tidak lagi ditemukan di lapangan, mulai dari Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang QR-nya tidak terdaftar di LPJK, SKK Tenaga Kerja Konstruksi yang hanya pinjam nama, hingga NIB dengan KBLI yang tidak sesuai untuk pekerjaan konstruksi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, GAPEKNAS Karawang mengusulkan revisi Peraturan Bupati agar Sub Urusan Jasa Konstruksi digeser dari DPUPR ke Barjas Kalau dulu kan mau register konstruksi cukup ke dalprog, semua ngelihat. Nah sekarang zaman era digital harusnya di satu pintu" jelasnya.
Dengan dipusatkan di Barjas, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan melelangkan pekerjaan konstruksi wajib melewati filter verifikasi tunggal yang terintegrasi dengan sistem LPJK dan OSS.
"Kalau bahasanya di surat undangan itu kan khusus pemborong yang ada di DPUPR, tidak bicara pemborong di luar DPUPR. Padahal pekerjaan konstruksi ada di semua dinas," tambahnya.
Forum yang dilaksanakan berdasarkan amanat PP Nomor 22 Tahun 2020 dan PP Nomor 14 Tahun 2021 ini diharapkan tidak hanya menjadi agenda rutin, namun menjadi momentum pembenahan. GAPEKNAS Karawang berharap usulan pemusatan verifikasi di bawah Barjas dapat dikaji Pemkab Karawang untuk mencegah praktik perizinan ASPAL dan mewujudkan konstruksi yang berkualitas dalam mendukung Karawang Maju.
Redaksi : Tgh' j
