Tender Flyover Cikampek Terendus ada Dugaan Kongkalingkong, Barjas Karawang Jadi Sorotan

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

Tender Flyover Cikampek Terendus ada Dugaan Kongkalingkong, Barjas Karawang Jadi Sorotan

PERJUANGAN NEWS
Rabu, 29 Juli 2026

Karawang - Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Kabupaten Karawang disorot menyusul munculnya dugaan adanya permainan atau kongkalikong dalam proses tender proyek peningkatan jalan Flyover Cikampek.

Praktisi hukum Alex Safri Winando, mengecam keras apabila proses tender proyek yang menggunakan anggaran negara diduga tidak berjalan secara transparan dan berpotensi mengarah pada pengondisian pemenang.

“Jangan sampai tender proyek pemerintah hanya menjadi formalitas karena pemenangnya sudah diatur. Jika ada dugaan permainan, seluruh proses harus dibuka dan diperiksa secara objektif,” tegas Alek.

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib berpedoman pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Alex menambahkan, dugaan persekongkolan tender dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara, persoalan tersebut juga berpotensi ditelusuri berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang undang RI No. 31 rahun 1999 sebagaimana diubah Undang undang Rai No. 20 tahun 2021, terlebih apabila ada yang mencari keuntungan dalam proses ini sehingga pagu anggaran tidak lagi sesuai.

“Barjas Karawang harus menjawab secara terbuka. Jika proses tender benar-benar bersih, tunjukkan dokumen dan fakta. Jangan biarkan proyek yang menggunakan uang rakyat dipenuhi kecurigaan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Barjas Kabupaten Karawang terkait dugaan tersebut. 

Redaksi : Tgh'J