Dapat Dana Revitalisasi Rp 1,4 Milliar Lebih, Pembangunan dan Rehab Ruang Kelas SMKN 3 Karawang Dipertanyakan? Diduga Dapat Fee Dari Pihak Ketiga

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

Dapat Dana Revitalisasi Rp 1,4 Milliar Lebih, Pembangunan dan Rehab Ruang Kelas SMKN 3 Karawang Dipertanyakan? Diduga Dapat Fee Dari Pihak Ketiga

PERJUANGAN NEWS
Jumat, 28 Agustus 2026



Karawang - Peroleh Anggaran program Revitalisasi hingga capai Rp 1,4 Miliar lebih pelaksanaan pembangunan dan rehab SMKN 3 Karawang jadi pertanyaan? Pasalnya informasi hasil investigasi dilapangan oleh awak media perjuangannews, diduga dilaksanakan secara kontraktual atau kepihak ketiga (pemborong).

Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan model swakelola ini karena dinilai lebih transparan, akuntabel, dan dapat memberdayakan ekonomi warga sekitar.

"Program revitalisasi sekolah dasar dan Menengah yang dikerjakan oleh pihak kontraktor, maka itu dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap regulasi yang ada."

Rabu, (26/08/2026) informasi didapat bahwa dana revit bersumber dari APBN 2026. Saat awak media mendatangi serta melihat langsung kelokasi pelaksanaan pembangunan di SMKN 3 Karawang diduga mekanisme pekerjaan ada dugaan dikontraktualkan sehingga tidak melibatkan masyarakat sekitar. 

Untuk kelengkapan dan pemberitaan berimbang awak media melakukan konfirmasi via whatapps Kepala Sekolah SMKN 3 Karawang terkait pelaksanaan pembangunan dan rehab akan tetapi belum dijawab.

Diketahui anggaran revitalisasi dengan rincian pembangunan 3 ruang kelas baru. Rp 820.090.278,- dan rehab 4 ruang klas senilai Rp 623.028.282,- jika ditotal mencapai Rp 1.443.118.550.-

Perlu diketahui bahwa regulasi yang mengatur tentang revitalisasi sekolah diantaranya,

1. Permendikbudristek No. 36 Tahun 2023, program revitalisasi sekolah.

2. Permendikbudristek No 12 tahun 2024 tentang pedoman implementasi program revitalisasi sekolah.

3. Surat Edaran Mendikbudristek No 4 Tahun 2024 mengatur petunjuk teknis program revitalisasi sekolah.

Dengan demikian dasar acuan program revitalisasi sekolah, seandainya ada sekolah dasar dan menengah yang dapat revitalisasi itu wajib harus dikerjakan oleh pihak sekolah sendiri dengan sistem swakelola, bukan oleh pihak kontraktor.

"Sistem swakelola ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan kepemilikan masyarakat terhadap proses revitalisasi sekolah," 

Jika dikontraktualkan maka pihak kontraktor yang mengerjakan program revitalisasi sekolah, maka itu dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap regulasi yang ada dan dapat berakibat pada sanksi administratif dan pidana.

Karena itu, dalam sistem swakelola, sekolah membentuk Badan Penanggung Jawab Swakelola Pendidikan (B2SP) yang akan mengawal proses revitalisasi dari awal hingga pelaporan akhir. Pihak sekolah juga akan dibantu oleh tenaga ahli dan pendamping profesional untuk memastikan bahwa proses revitalisasi berjalan lancar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Sehingga sesuai regulasi dana revitalisasi akan disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola secara transparan dan akuntabel. Pemerintah juga telah menyiapkan panduan teknis dan desain standar pembangunan ruang kelas baru untuk dijadikan acuan oleh pihak sekolah, selanjutnya panitia pembangunan di serahkan ke sekolah sebagai pelaksana swakelola,bukan titipan dari pejabat pendidikan setempat.

Hingga berita ini ditayangkan baik pihak sekolah maupun Kepala SMKN 3 Karawang belum menanggapinya atau klarifikasi, sehingga tanggapan sebagai penanggung jawab kegiatan pelaksanaan program revitalisasi ini belum dapat dimintai keterangannya.

Program revitalisasi sekolah dalam hal ini menekankan mekanisme swakelola, di mana pelaksanaannya dilakukan secara mandiri oleh sekolah dan masyarakat, bukan pihak ketiga kontraktor. Pihak ketiga (pihak yang bukan kontraktor) seperti masyarakat lokal dilibatkan dalam tim pembangunan sebagai pekerja dan dalam proses pengawasan untuk meningkatkan rasa kepemilikan terhadap sekolah.

Keterlibatan masyarakat ini juga bertujuan untuk menggerakkan ekonomi lokal dan memastikan akuntabilitas, serta untuk menghemat biaya. 

Reporter : Teguh. J