Diduga Akal-Akalan, Anggaran Belanja Jasa Tenaga Keamanan dan Jasa Kebersihan di RSUD Jatisari Capai Miliaran Jadi Sorotan Publik

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

Diduga Akal-Akalan, Anggaran Belanja Jasa Tenaga Keamanan dan Jasa Kebersihan di RSUD Jatisari Capai Miliaran Jadi Sorotan Publik

PERJUANGAN NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026



Karawang - Pengelolaan anggaran publik kembali menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan terkait mekanisme pengadaan jasa tenaga keamanan dan kebersihan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jatisari Kabupaten Karawang untuk Tahun Anggaran 2026. Paket pengadaan dengan nilai total mencapai Rp 3,7 miliar lebih tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan lebih rinci guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pantauan media perjuangannews, berdasarkan data yang diperoleh dari SIRUP LKKP RSUD Jatisari mengalokasikan anggaran belanja Jasa Tenaga Keamanan Tahun Anggaran 2026 senilai Rp.1.998.582.267,- dan anggaran belanja jasa tenaga kebersihan Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 1.096.880.688,-

Kedua paket tersebut memiliki objek pekerjaan, jenis jasa, serta lokasi pelaksanaan yang sama, yakni penyediaan jasa tenaga keamanan dan jasa tenaga kebersihan untuk lingkungan RSUD Jatisari. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai alasan teknis dan administratif pembagian paket pengadaan tersebut.

Ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 juga mengatur bahwa pekerjaan yang secara teknis merupakan satu kesatuan pada prinsipnya dilaksanakan dalam satu kontrak, kecuali terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi.

Jika mengacu pada asumsi standar upah tenaga keamanan yang berada di kisaran Upah Minimum Regional (UMR), sejumlah pihak mencoba melakukan perhitungan sederhana untuk memperoleh gambaran kebutuhan anggaran tahunan. Namun demikian, perhitungan tersebut belum dapat dijadikan dasar kesimpulan karena komponen pengadaan jasa keamanan dan kebersihan tidak mencakup gaji personel.

Dalam praktiknya, kontrak jasa keamanan dan kebersihan biasanya juga meliputi berbagai komponen biaya lain, seperti:

- Tunjangan dan kesejahteraan tenaga kerja;

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;

- Seragam dan perlengkapan kerja;

- Biaya pelatihan dan sertifikasi;

- Pajak;

- Biaya operasional perusahaan penyedia jasa;

- Manajemen dan pengawasan tenaga keamanan.

Oleh karena itu nilai kontrak dan estimasi gaji pokok tenaga keamanan dan tenaga kebersihan memerlukan penjelasan yang komprehensif dari pihak pengelola anggaran agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik

Klarifikasi Pihak RSUD

Saat dikonfirmasi mengenai pengadaan tersebut, Kabag Tata Usaha pa Andi senjayani lewat TLP maupun WA tidak menjawab.

Sementara itu, Kasubag Keuangan pa Dedi hanya berkilah bukan kewenangannya, karena saya hanya juru bayar.

Namun, hingga konfirmasi dilakukan, belum terdapat penjelasan rinci mengenai pengadaan jasa keamanan dan kebersihan tersebut.

Pentingnya Transparansi Pengelolaan Anggaran Publik

Sebagai institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan.

Transparansi bukan hanya penting untuk memenuhi aspek regulasi, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa keterbukaan informasi terkait perencanaan kebutuhan, metode pengadaan, rincian komponen biaya, hingga dasar penetapan nilai kontrak dapat menjadi langkah efektif dalam mencegah munculnya spekulasi dan dugaan penyimpangan.

Perlu Penjelasan Resmi dan Audit Administratif

Sejumlah pihak berharap manajemen RSUD Jatisari dapat memberikan penjelasan resmi terkait struktur anggaran, dasar perhitungan kebutuhan tenaga keamanan, serta alasan pemilihan metode pengadaan yang digunakan.

Apabila diperlukan, mekanisme audit internal maupun pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat menjadi instrumen untuk memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Dengan demikian, setiap penggunaan anggaran daerah dapat memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan kesehatan masyarakat sekaligus menjaga integritas pengelolaan keuangan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, perjuangannews masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional. (Redaksi)