Hukum Jadi Corong Pemilik Modal ? LBH Cakra Indonesia Bongkar Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Jawa Barat

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

Hukum Jadi Corong Pemilik Modal ? LBH Cakra Indonesia Bongkar Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Jawa Barat

PERJUANGAN NEWS
Kamis, 20 Agustus 2026


​Karawang - Alih-alih menjadi garda terdepan menjaga kelestarian alam, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat justru menuai kecaman keras publik Karawang. 

Di tengah status daerah yang sudah masuk zona darurat pencemaran lingkungan akibat limbah industri, Polda Jabar malah bertindak cepat mengkriminalisasi aktivis lingkungan hidup, Ade Gepeng (Ketua KPLHI).

​Ade dipidana atas laporan pemilik lahan berinisial HW menggunakan Pasal 257 KUHP baru tentang "memasuki pekarangan tanpa izin" - meski lokasi temuan tumpukan barang bukti limbah B3 tersebut terbukti merupakan tanah lapang terbuka tanpa pagar.

​Menanggapi proses hukum yang terkesan kilat dan tidak berimbang ini, Direktur Operasional LBH Cakra Indonesia, Hilman Tamimi, melayangkan kritik menohok terkait dana hibah fantastis yang pernah digelontorkan kepada institusi kepolisian (Polda Jabar)

​"Karawang ini sudah darurat pencemaran lingkungan. Seharusnya Polda Jabar ikut berpartisipasi bersama aktivis, NGO, dan masyarakat dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan, bukan malah sebaliknya menjadi entitas yang membekingi terduga pelaku" ucapnya 

Masih kata Hilman Tamimi pertanyaannya, apa manfaat timbal balik bagi masyarakat ketika dulu Polda Jabar mendapatkan hibah APBD sebesar Rp10 miliar dari Pemda Karawang, jika pada akhirnya institusi penegak hukum justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah demi membela kepentingan konglomerat" tegasnya.

​Lanjutnya menilai proses penyidikan yang kini telah sampai pada pengiriman SPDP ke Kejati Bandung sarat akan rekayasa informasi dan kebohongan dari pihak pelapor. Kendati demikian memastikan pihaknya tidak gentar dan akan melawan segala bentuk kesewenang-wenangan ini secara totalitas melalui jalur litigasi maupun non-litigasi."pungkasnya.

​Reporter : Tgh'j