Karawang - Pengamat kebijakan publik dan anti korupsi, Karawang Monitoring Group (KMG) mendesak Bupati Karawang Aep Syaepuloh segera menegakan permendagri dan menertibkan sejumlah Kadus Joki di wilayah Kecamatan Teluk Jambe Timur dan Kecamatan lainnya yang terindikasi melakukan pelanggaran adiministrasi batas usia kadus seuai permendagri no 67 Tahun 2017 batas usia kadus minimal 20 tahun hingga 42 tahun.
Namun Praktenya diduga terjadi kongkalingkong antara oknum Kecamatan dan Kepala Desa faktanya sejumlah kadus yang ada dalam data best kecamatan dan DPMD tidak sesuai dengan orang yang menjabat kadus .
KMG sudah mengendus praktek joki jabatan Kadus yang tidak sesuai dengan data best, sebagai contoh di kadus IV di Desa Sukaluyu didata Kecamatan dan DPMD, an.Sandi Indrianto, yang bekerja an.Murtijo begitu juga didusun 1 hingga dusun V .Desa Sukaluyu dalam SK namanya semua berbeda " tegas Imron Rosadi.pada media perjuangannews, Jumat (21/08/2026).
Menurut Imron Praktek kadus Joki sudah berlangsung lebih dari 5 tahun, namun tidak ada tindakan apapun dari Camat dan DPMD hal ini seolah dibiarkan dan dipelihara sehingga terkesan kongkalingkong dengan kepala Desa.
"ini sudah darurat Bupati harus turun tangan langsung melakulan evaluasi terhadap Camat Teluk Jambe Timur dan DPMD bila perlu kedua pejabat itu di berikan sangsi karen sudah melakukan pembiaran terhadap prartek kadus Joki." ungkapnya.
Ia juga menegaskan apabila hal ini tidak disanksi KMG akan bersurat Ke Kemedagri agar menberikan sanksi terhadap kepala Desa yang mengangkat kadus terbukti melanggar aturan Permendagri dan mendesak Bupati Karawang melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku " pungkas Imron. (Rls/Tgh')
