Orang Tua Siswa Keluhkan Pungutan Yang Dianggap Aneh-aneh Saja, Diduga SMPN 1 Ciwet Pungut Biaya Daftar Ulang Sebesar Rp 25 ribu per siswa

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

Orang Tua Siswa Keluhkan Pungutan Yang Dianggap Aneh-aneh Saja, Diduga SMPN 1 Ciwet Pungut Biaya Daftar Ulang Sebesar Rp 25 ribu per siswa

PERJUANGAN NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026


Karawang - Sejumlah orang tua murid SMP Negeri 1 Cilamaya Wetan mengeluhkan adanya pungutan yang tidak semestinya sebesar Rp. 25.000,-kepada siswa pada saat proses daftar ulang penerimaan murid baru tahun 2026-2027.

Hasil investigasi media perjuangannews, jumlah siswa keseluruhan SMPN 1 Ciwet ada 1.300 orang dan menurut orang tua murid, pungutan tersebut ditentukan sepihak oleh sekolah tanpa ada kesepakatan yang jelas.

Awak media memperoleh informasi yang identitasnya tidak mau diungkapkan perihal pungutan yang aneh-aneh aja."ucapnya 

Masih katanya, sesaat menanyakan ke pihak sekolah tidak mendapatkan penjelasan yang cukup dan terkesan menghindar dengan alasan ada keperluan lain.

Pungutan ini sangat disayangkan karena mencederai semangat dan prinsip Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, non diskriminasi, dan tanpa pungutan dalam bentuk apapun. Apalagi di sekolah negeri yang menerima anggaran dari negara dan/atau pemerintah daerah.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB secara jelas melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun dalam proses penerimaan murid baru. Oleh karena itu, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran dugaan pungutan ilegal ini dan mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah terjadinya hal serupa di masa depan.

Beredar informasi dikalangan pendidik, Kepsek SMPN 1 Cilamaya Wetan Bp H. Enjang sering tidak berada disekolah dan sulit ditemui awak media.

Seharusnya menjadi contoh tauladan bagi para pendidik bukan malah sebaliknya, oleh karena itu media perjuangannews akan dorong pihak dinas pendidikan dan kebudayaan Karawang untuk mengevaluasi kinerja kepsek dan Bupati untuk bertindak tegas mencopot jabatan kepala sekolah bila ditemukan yang melanggar aturan 

Demi memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMPN 1 Cilamaya Wetan. (Redaksi)