Karawang - Sejumlah orang tua siswa SMP Negeri 1 Banyusari, Kabupaten Karawang, baik itu orang tua siswi maupun siswa mengeluhkan adanya anjuran pembelian paket seragam baru bagi siswa kelas VII pada tahun ajaran 2026/2027.
Keluhan muncul karena para siswa yang saat ini baru duduk di kelas VII dinilai masih banyak kebutuhan lainnya yang harus diperlukan bukan hanya paket seragam saja. Kondisi tersebut membuat sebagian orang tua mempertanyakan urgensi pengadaan pake seragam baru yang dianggap memberatkan.
Salah seorang wali murid mengaku keberatan dengan rencana pembelian paket seragam tersebut untuk siswa yang informasinya dibanderol sekitar Rp 740 ribu per set sedangkan untuk siswi dibandrol sekitar Rp 920 ribu per set.
Menurutnya, kebutuhan seragam baru untuk siswinya seharusnya dipertimbangkan atau ada solusi agar bisa terjangkau soal harganya." ujarnya, Rabu (19/08/2026).
Pantauan media perjuangannews, perlu diketahui jumlah seluruh siswa kelas VII 484 orang dan di peroleh infomasi, keluhan serupa juga disampaikan sejumlah orang tua siswa/i lainnya melalui grup komunikasi wali murid. Namun, tidak semua orang tua berani menyampaikan keberatannya secara terbuka dan yang mencengangkan diduga paket seragam dikumpulkan dirumah penjaga sekolahan tersebut berinisial K.
Hal itu menjadi tanda tanya besar, ada apa paket sergam dikumpulkan atau didrop dirumah seorang penjaga sekolah ? Jangan-jangan ada pemufakatan yang tidak baik atau menghindari transparansi.
Selain itu dengan adanya penjualan paket seragam seharusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga, para wali murid juga menyoroti berbagai imbauan pemerintah yang mendorong sekolah negeri untuk tidak membebani peserta didik dengan biaya tambahan yang bukan menjadi kewajiban orang tua sesuai aturan yang berlaku.
Menurut asumsi perhitungan orang tua siswa, jumlah siswa kelas VII di SMPN 1 Banyusari mencapai sekitar 11 Rombel (rombongan belajar) dengan rata-rata 45 siswa di setiap kelas. Jika seluruh siswa membeli paket seragam baru, nilai transaksi yang terkumpul diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak SMP Negeri 1 Banyusari terkait mekanisme pengadaan paket seragam baru tersebut, termasuk apakah pembeliannya bersifat wajib atau hanya sebatas anjuran.
Aturan Penggadaian Seragam Sekolah :
Persoalan pengadaan seragam sekolah sebenarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Selain itu, Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual pakaian seragam maupun bahan seragam di satuan pendidikan.
Larangan serupa juga diatur dalam Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa dewan pendidikan maupun komite sekolah tidak diperkenankan menjual seragam atau bahan seragam kepada peserta didik.
Di tingkat daerah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16739/PW.03/SEKRE yang menegaskan larangan penjualan seragam sekolah dan buku pelajaran pada satuan pendidikan. Kebijakan tersebut bertujuan mewujudkan tata kelola pembiayaan pendidikan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Mereka juga berharap solusi dapat diberikan bagi orang tua yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga akses pendidikan tidak terbebani oleh biaya pengadaan seragam. Jika tidak ada solusi dan tetap sikap keras dari pihak sekolah, maka pihak inspektorat, APH untuk turun kelapangan dan Bupati untuk bertindak tegas mencopot jabatan kepala sekolah tersebut
Perlu ditegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan keluhan dari sejumlah orang tua siswa. Demi memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMPN 1 Banyusari, pengurus koperasi sekolah, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk memberikan penjelasan resmi atas informasi tersebut.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak sekolah untuk mendapatkan penjelasan dan konfirmasi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat, namun tidak ada jawaban. (Redaksi)
